JAKARTA - Perguruan tinggi harus mengimplementasikan tridarma atau tiga kewajiban secara utuh dan satu kesatuan. Perguruan tinggi malah bisa kehilangan identitasnya jika fokus mengimplementasikan pada salah satu poin saja.

"Kalau cuma fokus ke satu, misalnya hanya fokus pengajaran berarti hanya lembaga kursus. Kalau fokus penelitian, berarti hanya lembaga penelitian. Kalau hanya fokus ke pengabdian masyarakat, berarti lembaga swadaya masyarakat," kata pengamat pendidikan, Darmaningtyas kepada Koran Jakarta, Minggu (5/7).

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam acara Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) Konvensi Kampus XVI dan Temu Tahunan XXII, menyampaikan perguruan tinggi bisa memilih fokus di salah satu unsur dalam tridarma perguruan tinggi. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya pemerintah memerdekakan perguruan tinggi.

Perlu diketahui, tiga poin dalam dalam tridarma perguruan tinggi yaitu pengajaran dan pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Menurut Darmaningtyas, tri dharma itulah yang harus dimiliki perguruan tinggi.

"Jadi kalau perguruan tinggi itu memang dia punya peranan sebagai pengajaran, bidang penelitian, dan bidang pengabdian masyarakat. Itu baru sah disebut perguruan tinggi," jelasnya.

Sudah Sangat Sesuai

Darmaningtyas menilai Mendikbud keliru dan tidak paham mengenai konsep pendidikan khususnya terkait tridarma perguruan tinggi. Ia menyebut anjuran tersebut tidak perlu mengingat proses implementasi tridarma perguruan tinggi terutama pada masa pandemi Covid-19 sudah sangat sesuai.

"Saya kira sudah pas dan sesuai. Banyak produk inovasi yang dihasilkan dan bermanfaat bagi pencegahan Covid-19. Itu tidak instan dan butuh proses dalam mengimplementasikan tridarma," ucapnya.

Lebih jauh Darmaningtyas menyebut kebijakan Kampus Merdeka dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi bukan sesuatu hal yang baru. Menurutnya, di Indonesia sendiri kebijakan tersebut sudah dipraktikan pada rentang tahun 1980-an.

Meski begitu, ia mengakui jika kondisi pendidikan tinggi hari ini belum merdeka terutama bagi para mahasiswa yang harus mengakses perguruan tinggi dengan biaya yang tidak murah. Kebijakan kampus merdeka, dapat terlaksana optimal jika pemerintah menyediakan biaya kuliah yang terjangkau untuk semua mahasiswa. ν ruf/N-3 *

Baca Juga: