BANDUNG - Walikota Bandung Ridwan Kamil mengatakan tidak ada larangan bagi operasional angkutan berbasis online di wilayahnya. Dia menegaskan jika selama peralihan perubahan aturan pemerintah tidak melakukan pelarangan operasional karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti demikian juga dengan bekerja sebagai pengemudi.

"Angkutan online boleh beroperasi selama para pengemudi menaati regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan RI. Tinggal menunggu hasil perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2017 yang akan diubah per tanggal 1 November 2017," ujarnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10).

Dia menambahkan angkutan online menyesuaikan kepada aturan itu tetapi tidak berhenti beroperasi. "Jadi keliru jika menterjemahkan bahwa dalam proses peraturan ini direvisi terjadi penghentian operasi," jelas Ridwan.

Atas hal tersebut, pemerintah kota tetap mendorong agar para pemilik kendaraan umum, baik online maupun konvensional, sama-sama menaati aturan yang berlaku itu.tgh/E-10

Baca Juga: