Seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang terdepan dalam kemudahan akses informasi.

JAKARTA - Kemudahan warga dalam mengakses informasi bisa memperkuat transparansi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan. "Akses informasi publik bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan demi suksesnya pembangunan Jakarta," jelas Penjabat Gubernur Provinsi Jakarta, Heru Budi Hartono, Kamis (19/9).

Menurutnya, Jakarta membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih terbuka. Ini dalam upaya menyukseskan program pembangunan. Dia mengatakan ini dalam seminar tentang keterbukaan informasi publik Provinsi Jakarta tahun 2024 yang bertajuk "Akses Informasi Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat," di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis.

Heru pun berharap lewat seminar tentang keterbukaan informasi, maka generasi muda, termasuk kalangan mahasiswa dapat semakin menyadari tentang keterbukaan informasi. Heru juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang terdepan dalam kemudahan akses informasi.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Jakarta, Harry Ara Hutabarat, yang juga hadir dalam seminar tersebut, menyoroti tentang belum dibentuknya peraturan daerah (perda) terkait keterbukaan informasi publik. "Sampai hari ini kita belum memiliki perda keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Padahal setiap orang berhak memperoleh informasi seperti dalam Undang-Undang No14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tingkat daerah, provinsi Jakarta juga belum punya perdanya. Oleh sebab itu, dengan seminar keterbukaan informasi publik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini, Harry berharap gagasan resmi tentang pembentukan perda keterbukaan informasi publik Jakarta dapat mengemuka.

Sebab dari Fakultas Hukum dapat menyampaikan ide dan gagasan tersebut. Ini termasuk juga mungkin naskah akademik yang bisa didorong lewat legislatif maupun eksekutif. Mak, Trisakti perlu punya langkah-langkah yang lebih konkret untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jakarta lewat sistem hukumnya atau perda.

Harry juga menyampaikan, meskipun Jakarta tertinggal dari beberapa provinsi lain yang sudah memiliki perda tentang keterbukaan informasi publik, dia yakin bahwa tak ada yang terlambat. "Mungkin Jakarta bisa dimulai dari Fakultas Hukum Trisakti," ujar Harry.

Pengawasan DAU

Masih terkait transparansi, maka Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta mengawasi pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 di kelurahan-kelurahan Jakarta Selatan. Di Jaksel ada 65 kelurahan.

"Ini menjadi sampel dari pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan pelaksanaan DAU Kelurahan Tahun 2023 dan 2024 oleh BPKP Provinsi Jakarta," kata Kepala Bagian Program, Pelaporan dan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Laila Saphira Murni di Jakarta, Kamis.

Laila menyampaikan, pemeriksaan dokumen ini kelurahan menyampaikan dokumen daring yang diunggah ke dalam https://bit.ly/DataKelurahan_DAU dan membawa dokumen cetak saat pelaksanaan pemeriksaan. Perwakilan BPKP Provinsi Jakarta akan meninjau lapangan yang dilakukan 19 dan 20 September di enam kelurahan.

Enam kelurahan tersebut adalah Kelurahan Ragunan, Cilandak Timur, Duren Tiga, Grogol Selatan, Srengseng Sawah, dan Kelurahan Karet Kuningan.

Sementara itu, Pengendali Teknis BPKP Perwakilan Provinsi Jakarta, Multazamah, menambahkan bahwa kedatangan BPKP Provinsi Jakarta untuk mengecek dokumen. Mereka akan memeriksa dana transfer khusus DAU sebagai sampel dari Provinsi Jakarta.

"Jadi kami melakukan evaluasi selama dua tahun anggaran. Caranya, dengan minta dokumen-dokumen tentang kegiatan yang sudah dilaksanakan selama 2023 dan 2024," jelas Multazamah. Dia menuturkan, DAU bertujuan untuk pelayanan publik sesuai dengan perintah pemerintah pusat.

Baca Juga: