Bank-bank yang lebih cepat membentuk dan memanfaatkan ekosistem digital akan menjadi bank yang bisa memenangi kompetisi yang kian ketat.

JAKARTA - Digitalisasi di sektor perbankan diperkirakan menjadi keniscayaan seiring akselerasi perkembangan teknologi. Bahkan dalam 10 tahun ke depan, semua bank umum diprediksi menjadi bank digital.

"Pada akhirnya, semua bank adalah bank digital pada 2030. Sekarang ini kita benar-benar mulai era baru, start baru di era bank digital," ujar Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, dalam diskusi soal bank digital, Kamis (28/10).

Berdasarkan data OJK, total ada 14 bank, baik yang tengah dalam proses go digital maupun yang sudah mengeklaim sebagai bank digital, di antaranya PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, dan Bank Aladin.

Menurut Piter, mengingat saat ini adalah permulaan atau start baru era bank digital di Tanah Air, tidak ada jaminan bahwa bank besar dapat memenangkan persaingan. "Hape dulu pernah ada Nokia, sekarang siapa yang pakai Nokia? Blackberry sekarang siapa yang pakai? Nanti di era bank digital, kalau bank-bank besar tidak mengantisipasi persaingan baru ini, mereka bisa tergusur," katanya.

Karena itu, lanjut Piter, meski saat ini bank-bank besar relatif sudah mapan, namun mereka juga berupaya mempersiapkan diri menghadapi persaingan baru di era bank digital meski tidak langsung berhadapan dengan bank-bank digital yang telah bermunculan.

"Mereka tidak face to face, mereka bank-bank besar memiliki strategi sendiri. Ada yang bikin anak supaya dia bisa ikut lomba lari. Karena bank digital ini mengutamakan kecepatan. Bank besar sudah terlalu besar, mereka tidak bisa bergerak cepat," ujarnya.

Dia menambahkan, bank-bank yang lebih cepat membentuk dan memanfaatkan ekosistem digital akan menjadi bank yang bisa memenangi kompetisi yang kian ketat.

Bank digital adalah bank yang memfasilitasi seluruh fungsi bank dalam layanan platform digital. Ada enam syarat sebagai bank digital antara lain memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan, dan memiliki manajemen risiko.

Ketentuan mengenai bank digital diatur dalam POJK No 12 Tahun 2021, Pasal 23 sampai dengan Pasal 31. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik terbatas.

Panduan Transformasi

Sebelumnya, OJK resmi meluncurkan panduan mengenai transformasi digital perbankan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mempercepat transformasi digital di industri perbankan sehingga inovatif, pruden, dan inklusif.

"Cetak Biru Transformasi Digital memberikan panduan kepada stakeholder dan bankir agar bisa lebih cepat melayani dan menjadi bank yang berkontribusi lebih baik bagi perekonomian kita dengan prinsip-prinsip prudensial yang tidak boleh kita tinggalkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, saat peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa (26/10).

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan merupakan penjabaran lebih detail dari Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025. Terkait akselerasi transformasi digital, terjadi fenomena penurunan jaringan kantor bank sebanyak 2.593 kantor cabang sejak 2017 hingga Agustus 2021.

Baca Juga: