Transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama di Tanah Air dinilai dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama.
Transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama di Tanah Air dinilai dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama.
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendukung rencana perluasan tugas Kantor Urusan Agama (KUA) agar bisa melayani semua agama. Menurutnya, KUA bisa memberikan pelayanan bagi semua agama, termasuk untuk pernikahan.
"Apalagi kalau hanya dibatasi pernikahan saya kira bisa semua artinya perkawinan sesuai dengan apa sesuai dengan aturan masing-masing agama saya kira bisa dilakukan di KUA," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (27/2).
Dia menyebut, perluasan tugas ini tidak perlu merevisi undang-undang. Menurutnya, birokrasi KUA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) juga bukan persoalan.
"Itu kan teknis saja itu. Secara administratif di bawah Dirjen Bimas Masyarakat Islam kan tetapi untuk fungsinya kan bisa semua, enggak ada masalah," jelasnya.
Muhadjir menilai, untuk merealisasikan rencana tersebut KUA mesti lebih representatif lagi. Menurutnya, kalau sampai terealisasi, perluasan tugas KUA bagi masyarakat bersifat sukarela.
"Kalau nggak, nggak bersedia kan juga nggak apa-apa. Wong ini dibolehkan sifatnya, itu sukarela tapi dimungkinkan untuk semua agama," katanya.
Jenis Layanan
Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan pihaknya mulai merumuskan jenis layanan untuk semua agama. Dia memastikan, seluruh jajaran Kemenag berkomitmen dalam mewujudkan gagasan tersebut.
Dia berharap, transformasi KUA menjadi pusat layanan semua agama dapat meningkatkan kerukunan antarumat beragama. Selain itu, KUA diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan keagamaan yang lengkap.
"KUA itu jadi pusat layanan publik semua agama. Kegiatannya, misalnya, bisa berupa penyuluhan agama, bimbingan perkawinan, atau kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama," ucapnya.
Kamaruddin menekankan, KUA seringkali diidentikkan sebagai tempat untuk mendaftarkan pernikahan, padahal memiliki peran yang jauh lebih luas. KUA yang bertugas di tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Kualitas dan kinerja Kementerian Agama pun, menurut Kamaruddin, sebagian besar ditentukan oleh layanan KUA. KUA yang berkualitas bisa dilihat dari sisi layanan yang berkualitas serta program yang berdedikasi," terangnya.
Sebagai informasi, setidaknya ada 10 layanan utama KUA saat ini yaitu pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk; penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA; pelayanan bimbingan keluarga sakinah; pelayanan bimbingan kemasjidan.
Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA; pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler. ruf/S-2