JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyebutkan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tumbuh hingga mencapai 217,33 persen dalam setahun terakhir.
"Transaksi QRIS kembali tumbuh pesat sebesar 217,33 persen (year-on-year/yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 52,55 juta dan jumlah merchant 33,77 juta," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (18/9).
Secara umum, kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Agustus 2024 tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar dan andal.
Dari sisi nilai besar, transaksi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) meningkat 11,73 persen (yoy) sehingga mencapai Rp14.731 triliun.
Sementara dari sisi ritel, volume transaksi BI-FAST tumbuh 59,12 persen (yoy) mencapai 312,67 juta transaksi. Transaksi digital banking tercatat 1.871,19 juta transaksi atau tumbuh sebesar 31,11 persen (yoy), sementara transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 21,53 persen (yoy) mencapai 1.246,58 juta transaksi.
Transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 6,82 persen (yoy) menjadi 591,92 juta transaksi. Transaksi kartu kredit tumbuh 22,79 persen (yoy) mencapai 41,59 juta transaksi.
Adapun dari pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 11,43 persen (yoy) menjadi Rp1.052,70 triliun.
BI memastikan stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh struktur yang membaik serta infrastruktur yang berdaya tahan.
Dari sisi infrastruktur, kelancaran dan keandalan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) tetap terjaga dengan baik. Sedangkan dari sisi struktur industri, interkoneksi sistem pembayaran dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) terus meningkat.
Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang memfasilitasi interkoneksi di sistem pembayaran juga tumbuh positif didorong perluasan adopsi SNAP untuk berbagai jenis penggunaan.
BI juga berkomitmen untuk menjaga ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Terpencil).