JAKARTA- Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2020 mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit di merchant mesin Electronic Data Capture (EDC) Indonesia menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan untuk autentikasinya.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.

Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan apresiasi kepada nasabah yang mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia.

"Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah," kata Iwan.

Penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan. Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.

Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card melalui pengiriman SMS ke 3346 atau menghubungi Layanan 24 Jam BNI Call 1500046.bud/E-9

Baca Juga: