Seorang prajurit militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami luka di tangan lantaran terkena senjata tajam sekelompok preman yang mengeroyoknya di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Prajurit TNI yang bertugas di Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 17/Seputih Banyak, Kodim 0411/Kota Metro tersebut bernama Sersan Dua (Serda).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Serda Rohmadi dikeroyok empat preman saat melerai keributan antara para preman dengan seorang pemuda desa pada Jumat 31 Desember 2021.
Insiden tersebut berawal ketika para preman itu mendatangi rumah pemuda desa tersebut. Kemudian mereka datang dan marah-marah sembari mengancam dengan senjata tajam yang dibawa.
Tak cuma mengancam, para preman tersebut bahkan memeras pemuda itu hingga preman meminta pemuda itu membayar uang sebesar Rp2 juta. Preman tersebut berdalih bahwa uang itu dipakai untuk menyelesaikan masalah.
Maka melihat situasi itu, Serda Rohmadi langsung turun tangan. Namun, preman tersebut tak terima. Akhirnya Para preman memaki prajurit TNI itu dan menyuruhnya untuk tidak ikut campur.
Perdebatan tidak dapat dihindarkan hingga senjata tajam preman mengenai tangan Serda Rohmadi.
Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar, tampak para preman yang mengeroyok Serda Rohmadi. Dalam rekaman tersebut para preman dengan semaunya mengacung-acungkan senjata tajam berupa golok di hadapan Serda Rohmadi.
Oleh karena aksi brutal para preman tersebut, para warga menjadi marah.
Ratusan warga bersenjata mengepung kantor Kepolisian Sektor Seputih Banyak pada Senin malam. Warga menuntut polisi untuk segera bertindak meringkus para preman. Warga mengklaim para preman tersebut memang sudah sangat meresahkan. Preman yang mengeroyok warga terbiasa melakukan pemerasan hingga kekerasan. Namun tidak ada tindakan hukum dari kepolisian setempat.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung tengah menyelidiki kasus kekerasan terhadap prajurit TNI itu.
Sementara itu TNI menegaskan akan mengawal proses hukum kasus tersebut sampai kepolisian menangkap dan menyeret para preman ke hadapan majelis hakim.