TPA Tolak Sampah APK

BEKASI - Sampah-sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 dilarang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng. TPA ini milik Pemkab Bekasi, berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

"Sampah APK tidak boleh masuk TPA Burangkeng. Ini baik APK yang dilepas sendiri peserta pemilu maupun hasil penertiban petugas," tandas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, Kamis.

Dia mengatakan, larangan tersebut mengacu instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini ada dalam surat edaran khusus menyangkut pengelolaan sampah APK Pemilu 2024. Sebab, sampah APK akan menambah beban volume sampah TPA Burangkeng. Menurut Syafri, TPA Burangkeng sudah melebihi kapasitas.

Syafri mengajak semua pihak untuk ikut menangani sampah APK baik spanduk, baliho, maupun bendera. APK jangan sampai menimbulkan tumpukan sampah lingkungan dan sampah visual jalanan. "APK sebenarnya dapat dimanfaatkan karena ada yang dibuat kain dan plastik," katanya.

Dia mengaku mayoritas sampah APK yang telah ditertibkan masih tersimpan di gudang kecamatan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masih mencari yang mau mengolah atau mendaur ulang.

"Sementara ini sampah APK tersebut masih di kecamatan-kecamatan. Kita masih mencari pihak-pihak yang bisa mengolah menjadi barang bernilai ekonomis," ucapnya. Dari data Bawaslu Kabupaten Bekasi, sedikitnya terdapat 184.000 APK di seluruh Bekasi.

Bawaslu sendiri sudah mengimbau pimpinan partai politik maupun peserta pemilu untuk menertibkan APK pada hari terakhir kampanye.

Sayang mereka tidak melakukannya hingga masa tenang. Petugas gabungan bersama KPU dan Bawaslu kemudian menertibkan seluruh APK. Hasilnya disimpan di gudang logistik kecamatan.

Baca Juga: