Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan realokasi dan refocusing APBD, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid- 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Tidak hanya itu, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/ Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 14 Maret 2020.
Untuk mengetahui progres dari proses realokasi anggaran yang telah dilakukan pemda, Koran Jakarta mewawancarai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Refocusing dan realokasi anggaran ini fokusnya untuk apa saja?
Refocusing atau perubahan alokasi anggaran diarahkan kepada tiga hal. Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net.
Progresnya bagaimana?
Berdasarkan data yang dihimpun, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah direalokasi untuk penanganan Covid-19 mencapai 56,57 triliun rupiah. Sebanyak 528 pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota telah menyampaikan laporan realokasi anggaran tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Provinsi mana yang terbanyak merealokasi anggarannya untuk penanganan Covid-19?
Untuk pos penanganan kesehatan, total anggaran yang dialokasikan sebesar 24,10 triliun rupiah atau 42,6 persen dari total anggaran penanganan Covid-19. Sementara untuk pos penanganan dampak ekonomi, anggaran yang dialokasikan sebesar 7,13 triliun rupiah atau 12,6 persen dari total anggaran penanganan Covid-19. Untuk penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah 25,34 triliun rupiah atau 44 persen dari total anggaran penanganan Covid-19.
Tentang besaran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD, ada peningkatan signifikan BTT setelah dilakukannya refocusing dan realokasi APBD, yakni mencapai 842,93 persen.
Porsi anggaran naik dari 2,94 triliun rupiah menjadi 24,74 triliun rupiah. Adapun pemerintah provinsi yang paling banyak mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19 ialah Pemda DKI Jakarta. Anggaran yang dialokasikan DKI Jakarta untuk penanganan Covid-19 mencapai 10,64 triliun rupiah.
Kedua ialah Pemda Jawa Barat yang mengalokasikan anggaran sebesar delapan triliun rupiah. Ketiga Jawa Timur dengan alokasi 2,39 triliun rupiah. Keempat, Jawa Tengah dengan alokasi anggaran 2,12 triliun rupiah. Kemudian, Aceh dengan alokasi 1,7 triliun rupiah.
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, pemda yang paling banyak mengalokasikan anggarannya untuk Covid-19 adalah Pemkot Makassar, dengan alokasi anggaran 749, 056 miliar rupiah. Kemudian, Kabupaten Jember mengalokasikan anggaran sebesar 479,41 miliar rupiah. Berikutnya, Kabupaten Bogor yang mengalokasikan anggaran sebanyak 384,07 miliar rupiah. Selanjutnya, Kabupaten Bengkalis 365,46 miliar rupiah dan Kota Tangerang sebesar 349,84 miliar rupiah.
Sedangkan lima daerah terkecil yang mengalokasikan anggarannya untuk Covid-19 adalah untuk tingkat provinsi ialah Jambi dengan alokasi 49, 27 miliar rupiah. Adapun Sulawesi Barat dengan alokasi 36,65 miliar rupiah, Bengkulu dengan alokasi 30,80 miliar rupiah. Nusa Tenggara Barat dengan alokasi 23,0 miliar rupiah, dan Maluku Utara dengan alokasi 10,24 miliar rupiah. agus supriyatna/P-4