Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada hari ini, Selasa (10/1). Aksi unjuk rasa itu digelar gebrak sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dalam keterangan tertulisnya, Gebrak menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja telah mengkhianati konstitusi karena berseberangan dengan kehendak rakyat. Menurut Gebrak, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga telah merampas hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi.

"Gebrak mendesak masyarakat secara umum untuk bersuara bersama dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 10 Januari 2023," tulis Gebrak dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Senin, (9/1).

Gebrak menilai pemerintah telah melakukan semacam akrobat hukum untuk menghidupkan UU Cipta Kerja yang telah dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Gebrak turut menolak Perppu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

"Disebutkan dalam keterangan pers Pemerintah, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional," sambungnya.

Lebih lanjut, Gebrak juga mendesak:

  1. Presiden untuk segera mencabut Perppu Cipta Kerja;
  2. DPR untuk segera tidak menyetujui Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Presiden;
  3. Presiden dan DPR untuk mencabut omnibus law Cipta Kerja;
  4. Presiden dan DPR untuk menghentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap Konstitusi;
  5. Presiden dan DPR untuk menghentikan praktik buruk legislasi yang selama ini tidak sesuai dengan Konstitusi dan telah melanggar prinsip-prinsip Demokrasi, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai informasi, koalisi Gebrak ini terdiri dari 20 organisasi yang mencakup serikat pekerja hingga organisasi bantuan hukum. Beberapa di antaranya: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN). Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan masih banyak lagi.

Baca Juga: