Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Hakim Konstitusi Aswanto berbincang dengan stafnya saat memimpin jalannya sidang putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5). Dalam sidang tersebut MK memutuskan tidak menerima enam perkara yang diajukan pemohon terkait gugatan UU IKN.