DEPOK - Setelah dioperasikan gratis sejak 10 Juli, maka Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas-Junction Cibitung) mulai 2 Agustus pukul 00.00 WIB akan bertarif.
"Besaran tarif tol dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai dengan gerbang asal dan tujuan," jelas Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways, Indar Barung, Rabu.
Pelanggan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju Cibitung akan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar 5.500. Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir, di antaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.
Pengguna yang ingin bepergian dan melintas Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau menggunakan 1 kartu E-Toll untuk 1 kendaraan, dan selalu pastikan kecukupan saldo kartu E-Toll. "Tidak lupa kami mengingatkan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara serta ikuti rambu petunjuk dan arahan petugas," katanya. Imbauan ini cukup 'aneh' karena jarang ada petugas di jalan tol.
Untuk mengantisipasi perjalanan dan informasi dapat diakses melalui Call Center 24 jam PT Cimanggis Cibitung Tollways di nomor (021) 29941002 dan aplikasi WhatsApp 088809239889. Keberadaan jalan tol Cimanggis-Cibitung yang melintas di 4 wilayah: Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi diharapkan mampu memperlancar pergerakan komuter maupun logistik kawasan industri besar Jabodetabek.
Jalan Tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 26,18 Km saat ini telah beroperasi penuh dari Cimanggis Junction hingga Cibitung Junction. Jalan tol ini diresmikan pada tanggal 9 Juli oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ant/G-1