TOKYO - Majelis lokal Tokyo, pada Jumat (16/12), memutuskan bahwa semua rumah baru yang dibangun oleh pembangun skala besar di Ibu Kota Jepang itu harus memasang panel surya mulai April 2025.

Ini adalah pertama kalinya pemerintah kota di Jepang mengamanatkan tenaga surya di rumah baru. Ini berarti bahwa sekitar 50 pembangun besar akan diminta untuk memasok rumah dengan ukuran hingga 21.500 kaki persegi (2.000 meter persegi) dengan energi terbarukan, khususnya panel surya.

Dikutip dari Electrek, pembeli rumah yang secara pribadi mengontrak tempat tinggal seluas 2.000 meter persegi atau lebih juga diharuskan memasang panel surya.

Kyodo News menulis pemerintah kota memperkirakan bahwa 980.000 yen atau sekitar 7.200 dollar AS biaya awal untuk pemasangan panel 4-kilowatt dapat ditutupi dalam waktu 10 tahun dari pendapatan penjualan listrik dan selanjutnya dapat dikurangi menjadi enam tahun dengan subsidi yang akan disediakan.

"Subsidi untuk biaya awal juga akan diberikan kepada perusahaan leasing untuk mengurangi beban pembeli rumah. Hanya 4 persen bangunan di Tokyo yang mampu menampung panel surya yang benar-benar memilikinya saat ini," ujar Gubernur Tokyo, Yuriko Koike.

Pemerintah metropolitan Tokyo ingin mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 50 persen pada tahun 2030, dibandingkan dengan level tahun 2000. Kota ini memiliki populasi hampir 14 juta orang.

Jepang telah meningkatkan target pembangkit listrik terbarukan secara keseluruhan dari sebelumnya 22-24 persen menjadi 36-38 persen pada 2030.

Energi terbarukan diperkirakan mencapai 34,6 persen dari campuran pembangkit listrik Jepang pada 2030, jauh dari targetnya.

Pada Oktober 2020, Jepang, penghasil emisi karbon terbesar kelima di dunia, berjanji untuk mencapai nol bersih pada 2050.

Target 2025

Di Indonesia sebagai upaya pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga: