Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK di Jakarta, dikutip Rabu (20/7).

Adapun penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P.

Perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Sementara itu, anggota Hakim MK Daniel Yusmi P Foekh menyebut legalisasi ganja yang dilakukan beberapa negara tak serta merta itu menjadi parameter untuk penggunaan ganja medis di Indonesia.

"Meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara, fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter. Oleh karena itu pemanfaatan golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur," ucapnya.

Sebelumnya, wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis menjadi perhatian publik usai salah satu pemohon yakni Santi datang bersama buah hatinya yang mengidap cerebral palsy, Pika, yang berada di stoller ke Car Free Day di Jakarta pada Minggu (26/6). Ia membawa papan bertuliskan "tolong, anakku butuh ganja medis" yang viral usai penyanyi Andien Aisyah membagikan foto tersebut ke media sosial.

Setelah aksi tersebut viral, wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis menjadi perbincangan publik. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin turut buka suara terkait hal tersebut.

"Masalah kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor Pusat MUI, di Jakarta, dikutip Selasa (28/6).

Baca Juga: