JAKARTA Penyerobot kawasan trotoar seperti Pedagang Kaki lima (PKL) dan pengendara sepeda motor bakal ditindak tegas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) menginginkan agar pejalan kaki benar-benar merasakan kemerdekaannya di trotoar ibukota.

"Iya dong, harus sesuai dengan aturan. Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita benar-benar ini sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya ya," ujar Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).

Menurutnya, setiap penyerobot ini akan dikenakan pasal dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Dalam penegakkan Perda ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI. Sehingga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta benar-benar leluasa menindak pelanggar.

"Kalau untuk ojek ya koordinasikan sama mereka, koordinasi seperti itu. Apa memang ada fasilitas khusus untuk ojek ya. Kalau menurut saya tidak boleh, harus disediakan tempat khusus untuk ojek, tapi tidak di trotoar sehingga tidak mengganggu orang yang jalan kaki ya," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penertiban trotoar terutama parkir liar telah ditertibkan sejak lama. Namun, dalam bulan tertib trotoar pihaknya bakal menertibkan parkir liar dengan melibatkan TNI/Polri.

"Kalau saya mah bukan bulan tertib, tahun tertib di sepanjang tahun. Kalau bulan tertib satu bulan doang. Tapi nggak apa-apa, kalau itu sudah menjadi pencanangan dan kita sekarang sudah mulai. Kita sudah menginventarisasi ya trotoar-trotoar yang pelanggaran kaki limanya, pelanggaran parkirnya sangat sulit," katanya.

Dia menilai, penertiban parkir liar di trotoar cukup sulit karena sering berpindah-pindah tempat. Namun, katanya, jika penertiban ini sukses dilakukan, maka pelanggaran yang lainnya lebih mudah dikerjakan. Terlebih, bulan Tertib trotoar ini merupakan sinergitas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas UMKM dan Dinas Perhubungan dibantu Satpol PP.

"Pelanggarnya ya ditilang. Oleh karena itu, saya juga sebenarnya sudah mengusulkan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya agar sekiranya kalau tilang nggak jera juga. boleh juga nih dibolongin simnya sekali, dua kali, tiga kali, lalu cabut. nah biar efek jera," ungkapnya.

Menurutnya, pelanggar-pelanggar ini seringkali menyerobot trotoar dengan memarkirkan kendaraan seenaknya. Meski terkena penertiban dan kendaraannya diangkut, para pelanggar ini tetap mengulangi perbuatan melanggarnya. pin/P-5

Baca Juga: