JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan sebagai pembantu Presiden siap jika di kementeriannya kemudian ditunjuk wakil menteri (Wamen). Karena bagaimanapun pengangkatan menteri dan Wamen adalah hak prerogatif Presiden.
"Prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan segala sesuatunya dulu sebagaimana arahan Setneg," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (6/6) menanggapi berita keluarnya Perpres tentang Kemenpan RB yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tjahjo menambahkan dalam semua Perpres tentang kementerian negara memang diminta untuk mencantum jabatan Wamen. Hal ini agar sewaktu-waktu Presiden mengangkat Wamen tidak perlu mengubah Perpres.
Soal kapannya Wamen dalam kementerian tersebut akan diangkat atau tidak sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden. Intinya, dia sebagai pembantu Presiden siap saja setiap saat jika kemudian Wamen ada di kementeriannya.
"Sebagai pembantu Presiden saya siap saja untuk adanya penambahan Wamen sebagaimana nanti keputusan Presiden bagaimana isinya," katanya.

Reformasi Birokrasi
Andai pun nanti Wakil Menpan RB memang ada, lanjutnya, itu semata untuk lebih fokus dalam mempercepat reformasi birokrasi sebagaimana visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ia sebagai pembantu Presiden dan Wakil Presiden di kabinet wajib taat, mendukung, dan melaksanakan visi misi tersebut tanpa ada agenda lain. Jadi, keberadaan Wamen di Kemenpan RB atau di kementerian lain, tidak perlu dipolemikkan. Itu semata untuk efektifitas tugas kementerian.
Tidak perlu pula, kata Tjahjo, hal ini ditarik ke soal politik. Bagaimanapun pengangkatan pembantu presiden di kabinet itu adalah hak prerogatif Presiden. Seperti misalnya jika kemudian Wamen di Kemenpan RB ada. Keberadaannya untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Karena birokrasi kata kunci suksesnya sebuah pemerintahan, sehingga tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi Wamen," ujarnya.
Menteri Tjahjo menegaskan pembantu presiden, seperti menteri dan Wamen adalah jabatan politis. Sehingga sah-sah saja, misal jika yang diangkat itu diambil dari unsur mana saja. Ia yakin Presiden Jokowi pasti sudah mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi Wamen di sebuah kementerian.

Baca Juga: