Adanya kebijakan e-filing pajak dibuat agar manajemen perpajakan bisa berjalan dengan baik khususnya dalam lapor SPT online, supaya nantinya tidak ada alasan terjadinya mengenai keterlambatan pelaporan dan pembayaran perpajakan.

Maka dari itu seiring berkembangnya teknologi pada era sekarang, membuat Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya penerapan e-filing pajak bagi wajib pajak pribadi atau badan.

Di dalam istilah e-filing adalah pemberian layanan oleh DJP Online untuk pengisian dan penyampaian SPT kepada wajib pajak, agar nantinya dapat membuat surat setoran secara elektronik (SSE Pajak).

E-filing pajak ini juga memiliki sistem pengisian secara real time, dapat dikirimkan kapan saja dan di mana saja kepada DJP melalui internet yang telah disediakan oleh penyedia jasa aplikasi DJP Online.

Tujuannya e-filing adalah supaya dapat memenuhi kebijakan dan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan dan lapor SPT online.

Penerapan e-filing pajak ini juga dilihat dari keberhasilan tiga indikator yaitu mengukur kualitas sistem e-filing, kemudahan wajib pajak dalam menerapkan e-filing, dan keamanan sistem e-filing pajak.

Sehingga keberhasilan dari sistem e-filling pajak ini efektif apabila dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, namun sebaliknya jika e-filing pajak tidak efektif maka kepatuhan perpajakan akan menurun.

Mengenal Apa itu e-filing Pajak

Dalam definisinya e-filing adalah suatu cara dalam menyampaikan SPT melalui surat setoran secara elektronik (SSE Pajak), yang dapat dilakukan secara online serta real time.

Penyampaian e-filing pajak ini bisa dilakukan melalui website DJP Online yaitu www.djponline.pajak.go.id maupun penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) secara resmi.

Melalui e-filing pajak ini tentu Anda dapat lapor SPT online kapan saja dan di mana saja tanpa perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Biasanya dalam WP Orang Pribadi, e-filing pajak dapat melayani dua penyampaian jenis SPT yaitu :

1. Formulir SPT Tahunan OP 1770 S

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki satu atau lebih pemberi kerja di dalam negeri yang bersifat PPh final.

Misalnya Anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pejabat negara yang memiliki penghasilan lain seperti honor pembicara, pelatih, pengajar serta penghasilan lainnya yaitu sewa rumah.

2. Formulir SPT Tahunan OP 1770 SS

Formulir ini ditujukan kepada wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan selain usaha atau pekerjaan bebas, dengan jumlah penghasilan kotornya tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun. Misalnya PNS atau karyawan swasta.

3. Formulir SPT Tahunan Badan 1771

Formulir ini ditujukan kepada wajib pajak badan yang memiliki penghasilan dari PPh Final dan perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak.

Bagaimana Manfaat dalam e-filing Pajak?

Dengan membandingkan pelaporan secara manual dengan e-filing pajak adapun manfaat membayar pajak atau lapor SPT online bagi pengusaha ataupun orang pribadi dalam e-filing :

  1. Memudahkan lapor SPT online kapan saja dan di mana saja.
  2. Dapat menghemat waktu dan tanpa perlu mengantri di KPP.
  3. Pelaporan pajak dapat tersimpan lebih aman, mudah dicari tanpa perlu khawatir terselip ataupun hilang.

Sebagai kesimpulannya bahwa menurut UU tahun 2007 Pasal 28 ayat 11 mengenai ketentuan umum perpajakan, buku, catatan, dan dokumen lain.

Bahkan termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola melalui surat setoran secara elektronik (SSE Pajak), bahkan secara program aplikasi online wajib disimpan dengan baik dan aman selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.

Baik itu dilakukannya di tempat kegiatan, tempat tinggal wajib pajak pribadi, ataupun di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Sebagai pebisnis yang sibuk tentunya juga membutuhkan pembuatan laporan keuangan tanpa perlu pusing mengerjakannya sendiri, bukan?

Solusinya untuk Anda yaitu menggunakan jasa pembukuan KlikPajak yang dapat membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara real time, membuat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.

Apa Saja Syarat dalam Melakukan e-filing Pajak?

Supaya wajib pajak dapat melaksanakan e-filing pajak, alangkah baiknya wajib pajak juga mengikuti syarat yang harus dimiliki yaitu :

  • Memiliki kode Efin Pajak atau nomor identitas elektronik
  • Menyiapkan dokumen elektronik ataupun SPT elektronik
  • Dapat mengakses web e-filing yang sudah terdaftar di DJP Online.

Tambahan informasi bagi wajib pajak yaitu untuk mendapatkan efin pajak bisa mengikuti panduan DJP supaya wajib pajak dapat melaksanakan transaksi pajak online.

Namun jika wajib pajak sudah memiliki efin pajak atau sertifikat elektronik maka tidak perlu mengajukan permohonan efin pajak.

Memahami Cara Lapor SPT Online

Untuk dapat memahami cara lapor SPT online dengan mudah, Anda dapat memakai fasilitas e-filing pajak 1770 SS melalui handphone ataupun laptop seperti :

1. Contoh Simulasi Cara Lapor SPT Online e-filing Formulir 1770 SS

Kunjungi website https://djponline.pajak.go.id. Lalu masukan NPWP, kata sandi, kode keamanan (captcha), setelah itu klik "Login".

2. Pilih Menu Pilihan e-filing atau e-form dan Pilih Buat SPT

Selanjutnya mengikuti panduan ini dapat dilihat melalui lingkaran pada gambar cara lapor SPT online 1770 SS.

  1. Mengikuti Panduan Pertanyaan Dalam Mengisi e-filing
  2. Mengisi Data Tahun Pajak, Status SPT dan Status Pembetulan.
  3. Mengisi Bagian A Pajak Penghasilan
  4. Mengisi Bagian B Pajak Penghasilan

Setelah mengisi kolom sebelumnya, maka selanjutnya mengisi penghasilan PPH final serta dikecualikan objek pajak (jika ada).

Contoh Anda meraih undian Rp. 1.000.000, dan sudah dipotong PPh Final yaitu 25% atau Rp. 250.000 serta mengisi penerimaan warisan (objek ini dikecualikan) yaitu sebesar Rp. 2.000.000.

1. Mengisi Bagian C Daftar Harta Dan Kewajiban

Jika Anda memiliki keseluruhan jumlah harta dan kewajiban, contohnya bisa Anda ikuti panduan di bawah ini. Setelah itu pada bagian pernyataan bisa Anda isi checklist "Setuju".

2. Klik Ambil Kode Verifikasi Melalui Email, Cek Email Kode, dan Isi Kode Pada e-Filing Pajak

Panduan cara lapor SPT online bisa Anda ikuti melalui gambar di bawah ini dari tahap 1 sampai 4, kode verifikasi ini bisa dikirim pada handphone atau laptop Anda.

3. Bukti Penerimaan Laporan SPT 1770 SS Pada Email

Setelah Anda sudah mengikuti panduan sebelumnya dan SPT sudah terkirim, selanjutnya Anda diminta mengisi respon layanan pajak online tersebut. Setelah itu buka email dan ketahui apakah Anda telah berhasil menerima bukti penerimaan elektronik SPT.

Manfaat Lapor SPT Secara Online

Baik bayar pajak dan lapor pajak kini bisa dilakukan secara online dan tanpa harus mengantri. Lapor SPT online merupakan bentuk tanggung jawab wajib pajak kepada negara apabila terdapat penghasilan di luar penghasilan utama yang seharusnya dikenai pajak.

Terdapat beberapa manfaat lapor SPT online yang tercatat sebagai berikut.

1. Hemat Waktu dan Biaya

Lapor SPT online tentu menjadi kemudahan tersendiri bagi pengusaha. Melalui sistem online, wajib pajak tidak perlu lagi meluangkan waktunya untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sekarang cukup mengakses situs resmi DJP online atau bisa melalui layanan pembayaran pajak sebagai mitra resmi DJP. Prosesnya sangat mudah, cepat, dan hemat biaya menjadi manfaat utama yang bisa Anda rasakan.

2. Caranya Mudah Dipahami

Tidak semua wajib pajak memahami pelaporan perpajakan. Namun dengan menggunakan sistem online seperti lapor SPT online, wajib pajak semakin dimudahkan dengan berbagai informasi dan panduan yang tersedia.

Panduan perpajakan termasuk cara lapor SPT online ini lengkap dengan ilustrasi gambar dan video yang ringan dan mudah dipahami.

3. Perhitungan Pajak Semakin Mudah

Dengan menggunakan layanan online, lapor pajak tidak lagi menjadi aktivitas yang rumit dan membingungkan.

Setiap jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan sudah memiliki panel atau laman tersendiri. Sehingga wajib pajak bisa tepat dalam memenuhi kewajiban pajak.

4. Berkas Tersimpan Rapi dan Aman

Berkas lapor pajak disimpan dalam sistem yang sangat rapi dan aman. Hal ini karena setiap transaksi dilakukan secara digital dan penyimpanannya menggunakan layanan cloudstore.

Berkas-berkas dan data penting Anda tersimpan dengan baik dan bisa diakses kapan saja tanpa takut hilang atau rusak.

5. Profesionalisme dalam Bisnis

Tentunya dengan kemudahan lapor pajak tepat waktu akan meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas perusahaan Anda.

Pembayaran dan lapor SPT online jadi tepat waktu agar bisa menunjukkan komitmen perusahaan pada setiap kewajibannya sehingga akan bernilai tinggi di mata publik.

Seperti itulah pembahasan tentang aplikasi e-filing pajak online. Bagi wajib pajak yang ingin memiliki kemudahan akses pajak online, sebaiknya daftarkan efin pajak lalu aplikasikan dalam pembayaran pajak maupun pembuatan laporan SPT tahunan.

Untuk laporan SPT tahunan, Anda sebagai pebisnis juga perlu melakukan perhitungan dan pencatatan laporan keuangan dengan benar dan akurat. Melalui KlikPajak software pembukuan dapat membantu Anda mencatat beberapa unsur pajak pada bisnis.

Klikpajak by Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak.id, Anda dapat menghitung, membayar, melaporkan pajak kapan saja dan di mana pun, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari yang semakin memudahkan urusan pajak dan keuangan perusahaan.

Kelebihan lainnya jika menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak adalah:

  • Gratis Lapor SPT Online Pajak Selamanya
    Melalui aplikasi pajak online Klikpajak, Anda bisa laporkan seluruh jenis SPT Anda secara gratis selamanya.
  • Proses Cepat dan Mudah
    Proses lapor bayar pajak online sangat cepat, mudah dan dapat dilakukan di mana pun dan kapanpun.
  • SPT Tahunan Badan

Anda bisa lapor SPT usaha secara tahunan dengan e-filing Klikpajak. Caranya upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan lalu lapor SPT pajak online di Klikpajak.

  • SPT Masa (Bulanan)
    Lapor SPT Masa Anda setiap bulannya untuk seluruh jenis pajak yang dapat dilaporkan dengan menggunakan e-filing, Anda hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan Anda.
  • SPT Tahunan Pribadi
    Untuk wajib pajak pribadi buat lapor pajak tahunan dan SPT Pribadi Anda untuk formulir 1770 dan 1770S melalui aplikasi pajak online Data Anda kan tersimpan aman setiap tahunnya.

Keuntungan Aplikasi Lapor SPT Online di Klikpajak

Banyak sekali kemudahan yang didapatkan jika melakukan penyetoran dengan menggunakan aplikasi pajak online dari Klikpajak by Mekari, yaitu :

  • Aplikasi e-filing melalui Klikpajak sudah terintegrasi dengan DJP sehingga bukti lapor resmi dan riwayat lapor juga terekam.
  • Klikpajak mempermudah pelaporan SPT pajak baik masa dan tahunan.
  • Menggunakan aplikasi pajak online jadi lebih mudah untuk melakukan pelaporan pajak tanpa menghabiskan waktu untuk lapor manual ke KPP.
  • Pelaporan pajak jadi lebih praktis dengan penggunaan yang mudah, terlebih lagi sudah terintegrasi dengan DJP, sangat membantu urusan perpajakan bisnis Anda.

Jadi tunggu apa lagi, yuk gunakan aplikasi Klikpajak untuk lapor SPT secara online!

Baca Juga: