BEIJING - Militer Tiongkok mengatakan telah mengusir kapal perang Amerika Serikat (AS) yang secara ilegal memasuki perairan negara itu di dekat Kepulauan Paracel, Senin (12/7). Pernyataan itu keluar bertepatan dengan peringatan 5 tahun putusan pengadilan internasional yang menyatakan Beijing tidak memiliki klaim atas Laut Tiongkok Selatan (LTS).

Kapal milik Angkatan Laut AS, USS Benfold, dilaporkan memasuki perairan Laut Tiongkok Selatan tanpa persetujuan Beijing. Komando Teater Selatan, Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok mengatakan tindakan itu secara serius melanggar kedaulatannya dan merusak stabilitas Laut Tiongkok Selatan.

"Kami mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti itu," katanya dalam sebuah pernyataan.

Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki hak bersejarah atas Laut Tiongkok Selatan, keputusan yang diabaikan oleh Beijing.

"USS Benfold menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel sesuai dengan hukum internasional," kata Angkatan Laut AS dalam sebuah pernyataan, Senin.

Memerlukan Izin

Pulau-pulau tersebut diklaim oleh Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam, yang memerlukan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum sebuah kapal militer melewatinya.

"Di bawah hukum internasional sebagaimana tecermin dalam Konvensi Hukum Laut, kapal-kapal semua negara, termasuk kapal perang mereka, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial," tambah Angkatan Laut AS.

"Dengan terlibat dalam lintas damai tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya atau meminta izin dari salah satu penuntut, AS menentang pembatasan melanggar hukum yang diberlakukan oleh Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam," tegasnya.

Ratusan pulau lain, terumbu karang dan atol di jalur air yang kaya sumber daya diperebutkan oleh Brunei, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina, dengan Tiongkok mengeklaim hak atas sumber daya dalam apa yang disebut Sembilan Garis Putus atau sebagian besar wilayah Laut Tiongkok Selatan.

"Dengan melakukan operasi ini, AS menunjukkan bahwa perairan ini berada di luar apa yang dapat diklaim secara sah oleh Tiongkok sebagai laut teritorialnya, dan bahwa garis pangkal lurus yang diklaim Tiongkok di sekitar Kepulauan Paracel tidak sesuai dengan hukum internasional," kata Angkatan Laut AS. n SB/Rtr/N-3

Baca Juga: