BEIJING - Polisi Tiongkok telah menangkap lebih dari 1.100 orang yang dicurigai berinvestasi di mata uang kripto. Mereka diduga menggunakan instrumen tersebut sebagai sarana melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundry) dari dana ilegal hasil penipuan telepon dan internet.

Kementerian Keamanan Publik Tiongkok menyatakan penangkapan itu untuk meningkatkan tindakan keras kepada mereka yang melakukan perdagangan mata uang kripto setelah bulan lalu, tiga badan industri melarang layanan keuangan dan pembayaran terkait kripto.

Dilaporkan, pada Rabu (9/6) sore polisi telah menangkap lebih dari 170 kelompok kriminal yang terlibat dalam penggunaan mata uang kripto untuk pencucian uang.

"Pencuci uang menagih klien kriminal mereka komisi 1,5 persen hingga 5,0 persen untuk mengubah hasil ilegal menjadi mata uang virtual melalui bursa kripto," kata kementerian itu melalui akun Wechat resminya.

Sementara itu, Asosiasi Pembayaran & Kliring Tiongkok pada Rabu mengatakan jumlah kejahatan yang melibatkan penggunaan mata uang virtual sedang meningkat.

"Mata uang kripto bersifat anonim, nyaman dan bersifat global, mereka menjadikan itu sebagai saluran penting untuk pencucian uang lintas batas," sebut pernyataan asosiasi.

Mata uang kripto telah menjadi alat pembayaran yang populer dalam aktivitas perjudian ilegal. Hampir 13 persen situs perjudian mendukung penggunaan mata uang virtual, dan teknologi blockchain telah mempersulit pihak berwenang untuk melacak uang tersebut.

Larangan Otoritas

Sebelumnya, tiga otoritas keuangan di Tiongkok melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto yang spekulatif.

Kebijakan tersebut sebagai upaya terbaru Tiongkok untuk menekan pasar perdagangan digital yang sedang berkembang. Lembaga semacam bank, perusahaan pembayaran daring, tidak boleh menawarkan nasabah layanan apa pun yang melibatkan mata uang kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi.

"Baru-baru ini, harga-harga mata uang kripto telah meroket dan anjlok, dan perdagangan spekulatif mata uang kripto telah rebound, ini mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal," sebut pernyataan bersama otoritas keuangan.

Institusi keuangan tambahnya tidak boleh menyediakan layanan tabungan, trust atau penjaminan mata uang kripto, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan mata uang kripto.

Langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, Tiongkok juga menutup bursa mata uang kripto lokalnya, menutup pasar spekulatif yang menyumbang 90 persen dari perdagangan bitcoin global.

Kemudian, pada Juni 2019, bank sentral mereka PBOC menyatakan akan memblokir akses ke semua bursa mata uang kripto domestik dan asing serta situs web penawaran perdana koin guna menekan semua perdagangan mata uang kripto.

n SB/Ant/E-9

Baca Juga: