HONG KONG - Demokrasi Hong Kong benar-benar diberangus. Kali ini pemerintah setempat yang menjadi kepanjangan tangan Tiongkok tega memenjarakan Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai.

Jimmy dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan atas keterlibatannya dalam mengorganisasikan perkumpulan ilegal pada 2019.

Dalam putusan pengadilan Hong Kong, Jumat, Jimmy Lai juga didakwa dua pelanggaran hukum keamanan nasional lainnya. Ini termasuk berkolusi dengan pihak asing yang dapat mengancam keamanan nasional dan berkonspirasi melakukan satu atau serangkaian tindakan yang cenderung menyesatkan sistem peradilan.

Sidang tersebut sempat ditunda oleh pihak pengadilan Kowloon pada 15 Juni lalu dan Lai tidak mengajukan jaminan hukum atas kasus itu.

Media di Hong Kong melaporkan bahwa pendiri Apple Daily itu dituduh melanggar hukum dengan membantu seorang aktivis, Andy Li, melarikan diri dari Hong Kong.

Lai juga dituduh berkolusi dengan pihak asing agar menentang kebijakan pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong atau pemerintah Tiongkok.

Baca Juga: