BEIJING - Tiongkok, pada Sabtu (23/10), mengesahkan regulasi, undang-undang (UU) untuk memperkuat perlindungan perbatasan, di tengah kebuntuan yang berkepanjangan dengan India, kekhawatiran tentang dampak dari gejolak Afghanistan yang dikuasai Taliban, dan penyebaran Covid-19 dari Asia Tenggara.

Undang-Undang Perbatasan Darat tersebut tidak serta merta mengubah cara penanganan keamanan perbatasan ketika aturan itu mulai berlaku pada 1 Januari, tetapi itu mencerminkan kepercayaan Tiongkok yang tumbuh dalam kemampuannya untuk mengelola perbatasannya.

Tiongkok telah mengamati dengan cermat negara tetangga Afghanistan, wilayah Taliban kembali berkuasa pada Agustus, untuk berjagajaga terhadap kemungkinan masuknya pengungsi atau ekstremis Islam yang menyeberang untuk bergabung dengan Muslim Uighur di wilayah Xinjiang, Tiongkok. Di perbatasan Himalaya, tentara Tiongkok telah terlibat konflik dengan pasukan India sejak April 2020.

Menahan Wabah

Tiongkok juga telah berusaha keras untuk menahan wabah Covid-19 di luar perbatasannya, setelah penyeberangan ilegal dari Myanmar dan Vietnam, yang berkontribusi pada lonjakan kasus di provinsi selatan, Yunnan dan Guangxi.

Ini adalah pertama kalinya Republik Rakyat Tiongkok, yang didirikan 72 tahun lalu, memiliki undang-undang khusus yang menetapkan bagaimana negara itu mengatur dan menjaga perbatasan darat sepanjang 22.000 kilometer yang dibagi dengan 14 negara, termasuk bekas negara adidaya Russia dan Korea Utara yang memiliki kemampuan nuklir. "Negara akan mengambil langkah-langkah efektif untuk secara tegas melindungi kedaulatan teritorial dan keamanan perbatasan darat," kata undang-undang tersebut.

Polisi militer dan militer Tiongkok, Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) dan Angkatan Polisi Bersenjata Rakyat bertanggung jawab untuk menjaga perbatasan dari invasi, perambahan, penyusupan, provokasi. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Tiongkok dapat menutup perbatasannya jika perang atau konflik bersenjata lainnya di dekatnya mengancam keamanan perbatasan.

Baca Juga: