WASHINGTON DC - Sebuah rancangan undang-undang baru yang sedang disusun legislatif Tiongkok akan membolehkan kapal penjaga pantai untuk menggunakan senjata di wilayah perairan yang merupakan yurisdiksi Tiongkok termasuk di perairan sengketa Laut Tiongkok Selatan (LTS). Informasi ini disampaikan oleh Hunter Stires, peneliti di US Naval War College. "Undang-undang baru itu dirancang untuk mengintimidasi," kata Stires pada Jumat (6/11) lalu. "Partai Komunis Tiongkok berupaya agar negara-negara yang bersengketa bahwa Beijing amat serius terhadap klaim di LTS," imbuh dia.

Stires menambahkan bahwa RUU itu dipublikasikan laman Kongres Rakyat Tiongkok dan siap disahkan jadi undang-undang pada 3 Desember mendatang.

Sebelumnya kapal-kapal penjaga pantai maupun aparat kemaritiman hanya diperbolehkan menggunakan senjata ringan atau meriam air saat berpatroli di wilayah perairannya. Dengan akan keluarnya UU baru itu maka akan dimungkinkan penggunaan senjata berat yang dipasang pada kapal patroli yang tadinya hanya boleh dipergunakan untuk menangkal aktivitas maritim ilegal maupun aksi kriminal seperti saat menghadapi penyelundup senjata, narkoba, manusia, maupun saat menghadapi bajak laut. SB/BenarNews/I-1

Baca Juga: