BEIJING - Pemerintah Tiongkok pada Senin (3/8) menghentikan kesepakatan ekstradisi Hong Kong dengan Selandia Baru. Langkah ini diambil setelah ada perseteruan dari negara Barat dengan Tiongkok terkait pemberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong.

"Selandia Baru telah menerapkan praktik amat tercela dengan mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Wang Wenbin. "Putusan pemerintah kami juga mengakhiri kerjasama bidang hukum dengan Wellington," imbuh Wang.

Sebelumnya Beijing juga telah mengakhiri kesepakatan ekstradisi Hong Kong dengan Kanada, Inggris dan Australia. Sementara negara-negara Barat yang telah mengakhiri traktat ekstradisi Hong Kong sejak diberlakukan UU keamanan baru antara lain Kanada, Inggris, Australia dan Jerman

Pengkritik menyebut UU keamanan baru bisa mengikis kebebasan sipil dan hak asasi yang hanya dinikmati oleh warga Hong Kong. Padahal keistimewaan ini disepakati dan dijamin hingga 50 tahun sejak Hong Kong dikembalikan oleh Inggris ke Tiongkok pada 1997. AFP/I-1

Baca Juga: