YOGYAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menyarankan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 yang melarang penyelenggaraan demonstrasi di sejumlah lokasi di Yogyakarta, termasuk kawasan Malioboro.

"Kami menyarankan agar gubernur meninjau ulang larangan tersebut terkait proses dan substansialnya dengan melibatkan partisipasi masyarakat," kata Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi, saat dikonfirmasi usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pergub Nomor 1 Tahun 2021 kepada Pemda DIY di Yogyakarta, Kamis.

Saran tersebut, menurut Budhi, mengacu temuan hasil investigasi ORI DIY-Jateng yang menyimpulkan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

"Kami berkesimpulan bahwa dalam hal ini pernah terjadi malaadministrasi dalam bentuk tindakan tidak patut dalam proses itu penyusunan pergub," kata Budhi.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 , kata dia lagi, disebutkan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.

Meski demikian, hasil investigasi menyimpulkan tidak ditemukan aktivitas pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan hingga pengesahan Pergub Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: