JAKARTA - BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan mutu layanan melalui sejumlah program di antaranya Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR), Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), dan Aplikasi Mobile JKN.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan administrasi kepesertaan ataupun pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

"Salah satu fokus utama badan BPJS Kesehatan tahun 2024 adalah Pencapaian cakupan peserta dan peningkatan keaktifan kepesertaan," kata Nanik Yuni Astuti, kepala bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang Jakarta Barat.

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan saat ini memiliki Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi (PESIAR). Program ini bertujuan memetakan masyarakat yang belum terlindungi JKN dan menyisir masyarakat rentan serta melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat terkait kepesertaan JKN.

Program lainnya, Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

"Peserta dapat mendaftar program ini melalui kanal pelayanan Mobile JKN, Care Center 165, atau datang ke kantor cabang terdekat," terang Nanik.

Nanik menambahkan, dengan Program REHAB, pembayaran tunggakan iuran menjadi lebih ringan. Dengan mengikuti program ini, peserta dapat menentukan sendiri lamanya jumlah bulan pelunasan, maksimal 12 bulan, yang disesuaikan dengan kemampuan, sangat fleksibel.

Masih dalam paparannya, Nanik menambahkan salah satu kemudahaan yang sangat membantu peserta khususnya dalam memperoleh layanan di fasilitas kesehatan adalah antrean online yang terdapat pada Aplikasi Mobile JKN.

"Peserta JKN tidak perlu repot antre lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk ambil antrean, sekarang bisa dari mana saja baik rumah, kantor dan lainnya, yang penting punya koneksi internet. Demi lancarnya pemanfaatan fitur ini, secara berkala BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan implementasi sistem antrean online beroperasi dengan apik," jelas Nanik.

Sebagai informasi tambahan, Nanik menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bisa digunakan sebagai identitas peserta JKN untuk mendapat pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan.

"Bagi peserta JKN yang ingin berobat atau mendapatkan pelayanan lainnya di fasilitas kesehatan, sekarang bisa lebih praktis karena cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam KTP atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN," katanya.

"Pemanfaatan NIK ini merupakan bentuk kolaborasi BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan, untuk menerapkan NIK sebagai identitas tunggal," imbuhnya.

Kemudahan peserta JKN juga dapat dirasakan melalui layanan Whatsapp PANDAWA. Peserta dapat melakukan pendaftaran, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kepesertaan, perubahan data melalui gengangaman tanpa harus datang ke kantor cabang.

Setiap upaya peningkatan kualitas mutu layanan yang sudah dilaksanakan oleh seluruh ekosistem JKN ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak khususnya dari segi kesehatan sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga: