JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan seluruh mitra penyeberangan berkomitmen memperbaiki tata kelola angkutan penyeberangan. Perbaikan ini sebagai upaya peningkatan aspek keamanan dan keselamatan dalam pelayanan lintas penyeberangan di seluruh Indonesia.
Komitmen tersebut disepakati saat rapat koordinasi ulasan dan evaluasi kejadian kecelakaan KMP Royce I. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin (15/5).
Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan kejadian accident kebakaran KMP Royce I menjadi perhatian dan pelajaran bagi seluruh pihak di pelabuhan penyeberangan agar konsisten meningkatkan dan mengutamakan aspek manajemen keselamatan di setiap kegiatan pelayanan penyeberangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap stakeholders yang berada di pelabuhan penyeberangan," kata Hendro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan pembenahan dilakukan untuk sejumlah isu mulai dari akurasi data manifest hingga penanganan kendaraan yang membawa barang berbahaya. Dia memperingatkan setiap penumpang, baik pejalan kaki maupun di dalam kendaraan wajib memiliki tiket dan terdata untuk ketepatan data manifest. Hal itu sesuai dengan regulasi PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memilik Tiket.
Penerapan Tarif
Pada kesempatan sama, Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Kementerian Perhubungan, Junaidi menyampaikan pihaknya segera berkoordinasi untuk menerapkan tarif bagi seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang dalam kendaraan. Saat ini, diakuinya belum ada kewajiban tarif bagi penumpang di dalam kendaraan.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi menegaskan pihaknya akan terus mendukung dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan serta menerapkan tata kelola angkutan penyeberangan. Dia menambahkan salah satu pembenahan yang terus dilakukan oleh ASDP adalah penertiban agen dan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menyampaikan perlu penegasan aturan yang diterapkan bagi para petugas baik di pelabuhan maupun kapal. Selain itu, Djoko juga menyampaikan pelayanan lainnya yang perlu ditingkatkan adalah terkait penyediaan ruang tunggu.