Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota tentang Tata cara penyediaan dana lahan permakaman umum.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan penyusunan regulasi ini didasarkan pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Landasan filosofis yang digunakan adalah UUD 1945 Pasal 28H yang menekankan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, termasuk memperoleh lingkungan hidup yang baik serta layanan kesehatan.
"Secara yuridis, beberapa regulasi menjadi acuan dalam penyusunan peraturan ini, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan," katanya.
Selanjutnya, untuk landasan sosiologis Pangkalpinang sebagai Ibu Kota Provinsi Babel yang memiliki daya tarik banyak pengembang perumahan untuk berinvestasi.
Di dalam proses pengembangan perumahan, penyediaan sarana permakaman menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dari perumahan dan permukiman.
"Peraturan ini memberikan arah bagi regulasi daerah yang akan dijadikan acuan dalam penyediaan dana lahan permakaman, di mana pengembang perumahan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar dua persen kepada pemerintah kota untuk penyediaan lahan permakaman," katanya.
Beberapa regulasi yang dibahas antara lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 42 tentang Pemasaran perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan, yang di dalamnya mengatur penyediaan fasilitas pemakaman.
Selain itu, definisi lahan permakaman yang dimaksud dalam peraturan ini adalah tempat permakaman umum yang disediakan untuk semua warga tanpa membedakan agama dan golongan, dengan pengelolaan oleh pemerintah daerah atau desa, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987.
"Diskusi ini juga menyoroti retribusi lahan permakaman, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020," katanya.
Tingkatkan Layanan Publik, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Makam
17 Oktober 2024, 00:43 WIB
Waktu Baca 2 menit