JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meluncurkan dua aplikasi yaitu Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI). Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan layanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono saat peluncuran kedua aplikasi ini secara daring, Selasa (14/6) menjelaskan SIDOPI-GO merupakan aplikasi yang dikembangkan dalam hal pengendalian pengoperasian drone di Indonesia berupa pemberian persetujuan pengoperasian secara terintegrasi dalam satu pintu sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time.

Sedangkan SIPUDI merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara online sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara online, cepat, akurat, dan transparan.

"Kedua aplikasi ini diluncurkan dalam rangka dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan diharapkan manfaat kedua aplikasi online ini dirasakan tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi secara luas sebagai implementasi dari amanah Undang-Undang dalam mewujudkan suatu sistem pemerintahan guna memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada jasa pelayanan transportasi udara," kata Isnin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6).

Dia juga berharap implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas, untuk itu aplikasi ini perlu diinformasikan dan disosialisasikan kepada seluruh pengguna aplikasi sehingga dapat digunakan sebagai role model untuk proses perijinan khususnya di dunia penerbangan guna memajukan penerbangan di Indonesia.

"Melalui kesempatan ini pula saya mengucapkan terima kasih kepada kedua Direktorat Teknis yaitu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan khususnya Sub Direktorat Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU serta didukung oleh dan Direktorat Navigasi Penerbangan yang merupakan inisiator atas peluncuran kedua aplikasi ini. Selamat atas capaian dan inovasinya, semoga produk digitalisasi terhadap layanan perizinan seperti ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi penyemangat dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional," katanya.

Pada kesempatan sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar mengatakan dengan dioperasikannya aplikasi online ini, proses birokrasi perijinan pengoperasian drone dan penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara menjadi lebih efisien, dengan dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Terlebih lagi, Slogan aplikasi online SIPUDI adalah TERBANG' (Sistem yang Transparan, Efisien, Efektif, Responsif, Berkesinambungan Membangun Good Governance). Di mana, dasar pemikiran dan inisiasi pengembangan Aplikasi perizinan online SIPUDI adalah CASR 47 tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration). Sedangkan aplikasi SIDOPI-Go merupakan suatu aplikasi terintegrasi sistem registrasi drone dan pilot drone yang telah dilengkapi dengan modul persetujuan pengoperasian drone yang berbasis web," katanya.

Dadun juga menjelaskan bahwa jumlah pesawat udara terdaftar hingga Mei 2022 sebanyak 1.116 unit, terdiri dari Pesawat Udara yang terdaftar di bawah AOC 121 sebanyak 561 unit, Pendaftaran Pesawat di bawah AOC 135 sebanyak 304 unit, dan Pendaftaran Pesawat dibawah OC 91, OC 137 dan PSC 141 sebanyak 248 unit dan Pendaftaran Pesawat dibawah AOC/OC/PSC revoked sebanyak 3 unit. Karena itu, SIPUDI dikembangkan untuk memberikan solusi peningkatan layanan perizinan dilingkungan Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Direktur Navigasi Penerbangan, Sigit Hani menjelaskan bahwa jumlah persetujuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang telah diterbitkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir terhitung sejak 2015 sampai Januari 2022 adalah sebanyak 389, dengan berbagai utilisasi yang bersifat komersial diantaranya yaitu untuk survei, foto, perfilman, infrastruktur, penelitian, perkebunan dan kegiatan komersial lainnya.

Baca Juga: