SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten melakukan pembinaan dan pembekalan kepada 27 orang camat yang menjadi PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) yang berasal dari sejumlah Kota dan Kabupaten di Banten, yakni dari Kabupaten Pandeglang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

Menurut Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya, pembinaan terhadap PPATS ini adalah untuk peningkatan kualitas PPATS sebagiamana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan pejabat pembuat akta tanah.

Apalagi, kata Rudi, tugas dan tanggung jawab dari PPATS tidak berbeda dengan pejabat PPAT yang merangkap Notaris yaitu sebagai mitra dari BPN guna membantu menguatkan atau mengukuhkan setiap perbuatan hukum atas bidang tanah yang dilakukan oleh subyek hak yang bersangkutan yang dituangkan dalam suatu akta otentik.

"PPATS adalah pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik," terang Rudi kepada Koran Jakarta, Senin (28/3).

Mantan kepala Kanwil BPN Bali ini mengimbau kepada PPATS, dalam mengurus perizinan Pertanahan atau membuat AJB (Akta Jual Beli) agar mengetahui kondisi di lapangan dan tetap melakukan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sesuai SOP (standar operasional) dan ketentuan yang berlaku. "Tanpa adanya pembinaan dari BPN, PPATS tidak akan bisa bekerja secara maksimal," tegas Rudi.

Kepala Bidang (Kabid) Penatapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten, Yayat Ahadiat Awaludin menjelaskan, karena tugas dan tanggung jawab PPAT dan PPATS hampir sama, maka tugas PPATS adalah menjalankan proses pendaftaran tanah dengan penerbitan akta otentik sebagai perbuatan hukum terhadap hak atas tanah atau hak milik.

Menurut Yayat, tugas dan tanggung jawab dari PPATS meliputi pembuatan surat hibah, jual beli tanah, tukar menukar tanah, pemasukan ke dalam perusahaan, pemberian hak pakai atas tanah hak milik serta hak guna atas bangunan, pemberian kuasa atas pembebanan hak tanggungan, pembagian atas hak bersama terhadap tanah dan pembuatan akta pemberian hak tanggungan.

"PPAT Sementara (PPATS) yang menjabat sebagai camat adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta tanah di daerah yang belum cukup terdapat PPAT," ujar Yayat.

Yayat berharap kepada para camat yang merangkap PPATS, agar berhati hati dalam bertugas dan tidak tergoda dengan berbagai macam rayuan para mafia tanah yang terus bergentayangan. "Para PPATS agar memanfatakan kewenangannya dengan baik dan benar. Karena menjadi pejabat pembuat akta tanah, sangat rawan terhadap pengaruh dan godaan dari mafia tanah atau orang orang yang beritikad tidak bak dalam membuat akta tanah," imbaunya.

Yayat juga meminta kepada para PPATS untuk dapat bersinergi dengan Kantor Pertanahan, agar pelayanan Pertanahan kepada masyarakat dapat terpenuhi secara cepat dan efesien. "Dengan adanya sinergitas antara PPATS dengan Kantor Pertanahan, maka pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan," tukasnya.

Baca Juga: