JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango meminta segenap pemangku kepentingan di wilayah Banten meningkatkan koordinasi dalam upaya perbaikan pengelolaan aset daerah. KPK akan terus mendampingi pemerintah daerah, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan seluruh instansi yang konsen pada persoalan aset ini.

"Di Provinsi Banten ada soal situ, luar biasa potensinya. Kalau dibiarkan tentu akan menimbulkan kerugian bagi negara. KPK mendorong supaya dilakukan sertifikasi terhadap situ-situ tersebut," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (24/11).

Hal ini disampaikan Nawawi dalam paparan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, bertempat di Pendopo Kantor Gubernur Banten, Serang, Selasa (24/11).

Kehadiran KPK di daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintah daerah sebagai pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 6 huruf a, yaitu melakukan upaya-upaya pencegahan. Namun, kata Nawawi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa selain tugas penindakan, KPK juga bertugas melakukan koordinasi dan monitoring, seperti yang saat ini sedang dilakukan.

"Tugas monitoring, dijalankan KPK dengan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi. Jadi, kalau KPK hari ini ke Kantor Gubernur adalah dalam rangka melakukan tiga tugas pertama pasal 6 UU No 19/2019 yaitu pencegahan, koordinasi, dan monitoring," jelas Nawawi.

Terkait capaian penataan aset di wilayah Banten, Nawawi menyampaikan sejumlah data terkait perkembangan sertifikasi bidang tanah pemda se-Banten; penertiban kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, aset pemekaran maupun aset dengan pencatatan ganda. n ola/N-3

Baca Juga: