JAKARTA - Indonesia meratifikasi aturan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Karenanya untuk meningkatkan keamanan kapal dan peningkatan fasilitas penunjang di Pelabuhan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kementerian Perhubungan menggelar pertemuan teknis auditor ISPS Code.

Direktur KPLP, Jon Kenedi mengatakan aturan ISPS Code diimplementasikan pada kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran ke luar negeri dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal asing atau kapal yang telah comply dengan ISPS Code.

"Karena kapal dan fasilitas pelabuhan tersebut berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian negara Indonesia melalui perdagangan internasional yang menggunakan laut sebagai sarana pendukung untuk mengirimkan barang ekspor dan impor," kata Jon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).

Dia menambahkan dalam menunjang kelancaran perdagangan internasional tersebut maka, perlu dipastikan bahwa kapal dan fasilitas pelabuhan tersebut konsisten dan berkesinambungan untuk menerapkan peraturan internasional yaitu International Ship and Port Security (ISPS) Code.

"Untuk itu, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Temu Teknis Auditor ISPS Code sebagai forum tahunan para Auditor ISPS Code untuk saling menukar informasi dan pengalaman saat melakukan verifikasi. Forum diskusi terkait aturan ISPS Code yang sudah ada di Indonesia, aktualisasi dan evaluasi penerapannya di kapal dan fasilitas Pelabuhan yang sudah menerapkan ISPS Code," katanya.

Kegiatan temu teknis yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut dihadiri oleh 60 Auditor ISPS Code berdinas di Kantor Pusat maupun Unit Teknis Pelaksana (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Harapan saya melalui kegiatan temu teknis ini dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang pernah atau akan dihadapi oleh Auditor ISPS Code dalam melaksanakan verifikasi kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap kesesuaian aturan ISPS Code, dan berpengaruh positif untuk Auditor itu sendiri, pihak kapal, pihak manajemen fasilitas pelabuhan dan pengguna jasa maritim lainnya, serta Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk dunia maritim Indonesia yang aman dan patuh terhadap salah satu aturan internasional yaitu ISPS Code," tutup Jon.

Baca Juga: