Kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

JAKARTA - Pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini hampir seluruh wilayah di Indonesia telah berada di PPKM level 1 dan hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa dan Bali berada di PPKM level 1.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (7/6).

Seperti dikutip dari Antara, untuk daerah di luar Jawa dan Bali, tambah Safrizal, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. "Serta tidak ada kabupaten/kota, baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.

Situasi penanggulangan Covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," kata dia lagi.

Harus Waspada

Namun, Safrizal tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

"Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," ujar Safrizal.

Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, mengatakan risiko penularan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah sangat rendah jika dibandingkan dengan situasi di beberapa negara lain.

"Jadi, data Indonesia dibandingkan dengan data luar negeri, Indonesia amat sangat bagus. Indonesia ranking dunia nomor 40 lebih, rumah sakitnya sepi, positivity rate rendah banget di bawah 3 persen, yang divaksinasi semakin banyak," kata Zubairi.

Berdasarkan situasi itu, Zubairi menyebut risiko penularan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah rendah sekali. Tapi, masyarakat diimbau untuk tidak jumawa dan tetap berhati-hati.


Zubairi mengatakan per tanggal 5 Juni 2022, jumlah kasus baru Indonesia mencapai 388 orang dengan lima orang meninggal.
"Artinya, setiap hari pada bulan Juni itu jumlah kasus di atas 300, tapi di bawah 400. Jadi, memang relatif agak naik sedikit dari bulan Mei 2022. Kemudian, Indonesia juga pernah 100 kasus baru," katanya.

Baca Juga: