Medan - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan oleh Mukmin Mulyadi (50), eks anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sehingga tetap divonis 15 tahun penjara atas kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

"Benar, permohonan kasasi terdakwa ditolak MA. Terdakwa tetap divonis 15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara," kata JPU Kejati Sumut Maria Br Tarigan, di Medan, Senin.

Penolakan itu, lanjut dia, tertuang dalam putusan kasasi MA No. 4039K/Pid.Sus/2024 terhadap anggota DPRD Kota Tanjung Balai pergantian antarwaktu yang dilantik pada 29 Maret 2023.

Dengan penolakan permohonan kasasi ini, maka memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebelumnya memperberat vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Awalnya PN Medan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, namun PT Medan mengubah dan memperberat hukuman terdakwa menjadi 15 tahun," jelasnya.

Sebelumnya, vonis diberikan PN Medan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Mukmin Mulyadi dihukum dengan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

"Karena vonis tujuh tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, kami mengajukan banding dan terdakwa divonis 15 tahun penjara di tingkat banding," tutur Maria.

Namun, terdakwa Mukmin Mulyadi tidak menerima vonis 15 tahun yang dijatuhi oleh PT Medan itu, dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada Senin (1/4).

"Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan PT Medan," ungkap dia.

Maria juga menegaskan, bahwa terdakwa Mukmin Mulyadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.

"Salinan putusan kasasi belum kita terima melalui PN Medan. Setelah salinan putusan diterima, kita segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa," papar Maria.

Baca Juga: