Lubuk Basung - Tindak tegas, Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan ketiga pelaku dengan inisial H (39) warga Agam, AS (36) warga Agam dan S (32) warga Pakanbaru, Riau itu ditangkap padaJumat (15/9) sekitar pukul 17.45 WIB.

"Ketiga pelaku kita tangkap di daerah berbeda. Pelaku H dan AS kita tangkap di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya dan S di rumah H tidak jauh dari lokasi penangkapan," katanya.

Didampingi Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A, ia menjelaskanpenangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat setempat terkait H sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan pelaku AS di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap H dan AS.

Saat itu, H sedang berada di atas sepeda motor warna hitam dalam keadaan berhenti dan sedang melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan AS.

Polisi langsung menangkap kedua pelaku, namun mengetahui kedatangan petugas, H segera menghidupkan motornya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan H akhirnya ditangkap.

"H ditangkap setelah menabrak kendaraan petugas, sehingga tejatuh dan mencoba melawan petugas dengan mengatakan bahwa barang bukti tidak ada padanya. Setelah diperiksa, barang bukti ditemukan di dalam jok motor yang membuat pelaku tidak berkutik," katanya.

Ia mengakuianggota juga menyitabarang bukti di tangan H berupa 10 paket sabu-sabu, uang tunai Rp700 ribu, satu unit motordan lainnya, sedangkan di tangan AS disitasatu paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3096 TN dan lainnya.

Setelah diinterogasi, H mengakui sabu-sabu itu didapat dari temanya di Pekanbaru, Riau, atas nama S dan temannya itu sedang berada di rumahnya.

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menangkap S di rumah H di Muko-muko, Nagari Koto Malintang dan saat penggeledahan ditemukan satu set alat isap sabu-sabu.

"Sabu-sabu itu dibeli dengan cara transfer uang dulu. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: