Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Pantai Wisata Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Rabu.
"Ada 34 adegan yang diperagakan para tersangka pada rekonstruksi ini. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi dan juga kuasa hukum para tersangka yang tujuannya untuk menyelesaikan bukti acara pemeriksaan (BAP)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Rabu.
Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi lain yakni di Pantai Istana Presiden, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu atau bukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Wisata Citepus, Desa Citepus untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Pihaknya memilih tempat lain yang hampir serupa dengan TKP karena melihat kondisi keamanan. Pada saat prarekonstruksi lalu sempat terjadi kericuhan yang dikarenakan warga emosi terhadap para tersangka sehingga bisa membahayakan dan menghalangi proses rekonstruksi.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan rekonstruksi kasus pembunuhan Diki Jaya yang jasadnya dibuang di pinggir Jalan Raya Cisolok-Bayah, tepatnya di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok dan ditemukan pada Minggu (29/9), diperagakan oleh empat tersangka.
Puluhan adegan diperagakan oleh para pelaku, mulai menjemput korban di rumah ibu angkatnya yang masih berada di Desa Citepusn, kemudian proses terjadinya pembunuhan, penguburan jasad Diki di lokasi kejadian hingga jasad korban dibuang ke daerah Kecamatan Cisolok.
"Selama rekonstruksi tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru. Adegan yang dilakukan tersangka utama dan tiga lainnya sama dengan hasil pemeriksaan atau BAP," tambahnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum para tersangka Dede Puad mengatakan dirinya mendampingi para tersangka selama rekonstruksi berlangsung. Adegan demi adegan yang diperagakan kliennya itu tidak ada yang janggal atau tidak ditemukan fakta baru dan seluruh adegan sesuai dengan pengakuan para tersangka.
Dirinya sebagai kuasa hukum penunjukan, mendampingi tersangka mulai dari pemeriksaan di Polres Sukabumi hingga berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi atau P21 dan tidak menutup kemungkinan saat di persidangan ada kuasa hukum baru yang mendampingi mereka.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi menangkap empat pemuda dan seorang ibu rumah tangga terkait kasus dugaan pembunuhan Diki Jaya. Empat tersangka ini yakni N (19) warga Pantai Wisata, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu yang merupakan pelaku utama. Kemudian GM (20) warga Kampung Ciseureuhtalang, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Selanjutnya J (18) dan E (49) beralamat sama dengan tersangka N. Diketahui, empat tersangka ini masih merupakan satu keluarga di mana N dan E statusnya anak dan ibu kandung, sementara J dan GM merupakan keponakan E atau sepupu N.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah seorang pencari rumput menemukan jasad korban di jurang sekitar TPT yang berada di pinggir Jalan Raya Cisolok-Bayah, Kecamatan Cisolok pada Minggu (29/9). Untuk kasus pembunuhan sendiri terjadi pada Sabtu (21/9), pembunuhan ini dilatarbelakangi salah paham antara N dengan korban di mana saat itu tersangka dan korban tengah dipengaruhi minuman keras.
Tindak Tegas, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Objek Wisata Palabuharanratu
17 Oktober 2024, 00:24 WIB
Waktu Baca 2 menit