Pemerintah harus serius bertindak mengatasi besarnya dampak buruk judi online terhadap ekonomi masyarakat.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindak tegas penyedia layanan jasa keuangan (LJK) yang terindikasi judi online. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi mengungkapkan data terbaru transaksi judi online telah mencapai hampir 400 triliun rupiah, dengan jumlah pemain meningkat tajam menjadi tiga juta orang.

Menanggapi kondisi itu, Kominfo akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. "Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran," tegas Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Komitmen Satgas Berantas Judi Online di Jakarta, Senin (19/8).

Teguh menyampaikan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh Kominfo sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan Satgas untuk mencegah penyebaran judi online. Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi. Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin. Terakhir, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

"Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir," ujar Teguh.

Meski demikian, lanjut Teguh, para bandar judi online makin pintar dalam menutupi jejak mereka. Setiap kali satu situs diblokir, muncul metode baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran. "Biasanya masyarakat ini akan melaporkan tren-tren judi online terbaru sehingga kita bisa meng-upgrade mesin kita untuk mendeteksi celah judol," jelasnya.

Hal ini terlihat dari data selama tujuh tahun terakhir, di mana Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, dengan dua juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir. "Tidak hanya terus memperbarui keyword, mereka bahkan meretas situs-situs resmi, seperti website dengan domain go.id dan ac.id. Kami terus mempelajari modus operandi mereka dan selalu siap dengan tim untuk menangani kasus ini," ungkap Teguh.

Untuk itu, Teguh menegaskan edukasi menjadi elemen utama dalam upaya pemberantasan judi online. Sebab, semasif apapun pemblokiran yang dilakukan kominfo, jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan, maka judi online akan terus menjadi menghantui.

Karenanya, upaya pemberantasan judi online ini memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan digital. Selain itu, peningkatan literasi digital dan tindakan tegas terhadap para pelaku, diharapkan mampu menekan praktik judi online ke depannya.

Blokir Rekening

Dalam upaya memberantas praktik judi online yang makin merajalela di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah menegaskan tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi lebih luas. OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.

"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Deden.

Baca Juga: