Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengintensifkan upaya pemberantasan judionlinedi Indonesia dengan memblokir konten dan menindak akun yang berafiliasi dengan judionline.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu malam, Kemkomdigimendapat laporan salah satu akun Instagram pemengaruhatas nama@Siskaeeemencantumkan tautan judionline. DirekturJenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Prabu Revta Revolusi mengatakan kementerian segera berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Onlinedan Meta (grup induk Instagram) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Website judionlinediturunkan dan akuninfluencer(pemengaruh) pun dibekukan," kata Prabumenambahkan.
Prabu menyebut pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk promosi atau aktivitas yang berhubungan dengan judionline.Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menindak tegas akun-akun yang melanggar.
"Termasuk akuninfluenceryang memiliki pengaruh luas di masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafidz," kata Prabu.
Dalam upaya menjaga ruang digital sehat dan aman, Prabu mengimbau kepada para pemengaruh dan pengguna media sosial lainnya untuk tidak memfasilitasi atau memberikan dukungan bagi judionlinedalam bentuk apa pun, termasuk mempromosikan atau menyimpan tautan yang mengarah ke situs-situs judi, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.
Sebagai figur publik, kataPrabu, pemengaruh memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi pengikutnya. Dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, pada aktivitas judionlinebukan hanya melanggar etika dan hukum, tetapi, juga berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh.
"Dengan sikap proaktif dari parainfluencerdan seluruh masyarakat, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang bebas dari konten judionline, demi kebaikan dan masa depan kita bersama. Langkah ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga melindungi moral bangsa dan masa depan generasi penerus," Prabumenambahkan.
Pada periode 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.
Penanganan konten tersebut meliputi pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian. Kebijakan itu dijalankan juga dengan bekerja sama intensif dengan platform-platform media sosial dan perusahaan teknologi.