Semua pihak hendaknya mendorong dilakukan tindakan tegas, JPPR sebut Bawaslu koordinasi dengan Pemda tertibkan alat peraga parpol.
Jakarta - Tindak tegas. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) yang mengurusi bidang ketertiban umum untuk menertibkan alat peraga partai politik (parpol).
"JPPR mendorong Bawaslu dan jajarannya berkoordinasi dengan pemda yang mengurusi bidang ketertiban umum untuk menertibkan alat peraga parpol yang melanggar unsur kampanye, sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) huruf b Peraturan KPU (PKPU) 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum," ujar Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR Aji Pangestu dalam kegiatan diskusi media di Jakarta, Jumat malam.
Dorongan tersebut disampaikan oleh JPPR terkait dengan temuan mereka, yaitu sekitar 143 alat peraga partai politik yang dipasang di tempat umum, namun diduga melanggar ketentuan kampanye.
Temuan tersebut didasarkan pada pemantauan yang dilakukan JPPR di 16 provinsi, yakni Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi tengah, Sulawesi tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
Lebih lanjut Aji mengatakan bahwa 143 dugaan pelanggaran tersebut terdiri atas enam kategori alat peraga, yakni baliho sebanyak 85 buah, spanduk 33 buah, stiker 2 buah, pamflet 4 buah, papan iklan 1 buah, dan bendera 18 buah.
JPPR lalu menduga dari 143 alat peraga itu, sebanyak 68 buah alat peraga partai politik melanggar Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU Nomor 33 Tahun 2018. Selanjutnya 58 buah alat peraga melanggar ketertiban umum, 54 alat peraga memuat foto dan keterangan bakal calon, dan 11 alat peraga memuat materi ajakan memilih.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, masa kampanye pemilu pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
"Maknanya, saat ini penyelenggaraan pemilu belum memasuki tahapan kampanye. Jeda waktu yang cukup panjang tersebut sepatutnya dapat dimanfaatkan oleh partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan persiapan pemenangan pemilu. Misalnya, rekrutmen politik, konsolidasi politik di internal partai, serta peningkatan kapasitas kader dan bakal calon anggota legislatif," ujar Aji.
Pasal 25 ayat (3) huruf b PKPU Nomor 33 Tahun 2018 mengatur partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.
Mereka juga diperkenankan menggelar pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selain mendorong penertiban alat peraga parpol, JPPR pun mendorong Bawaslu untuk menegakkan larangan kampanye dan menindak partai politik berkampanye di luar masa kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Kedua, mereka juga mendorong Bawaslu dan KPU agar memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum masa kampanye dimulai.