JAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada setiap kelurahan di Jakarta untuk memetakan potensi bencana yang ada di wilayahnya masing-masing. Hal ini sejalan dengan tupoksi BPBD yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2016.

"Kami menerjunkan pasukan TRC pada setiap kelurahan untuk mulai mendalami profil kelurahan dan menginventarisir setiap potensi bencana yang ada, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, dan sebagainya," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/4).

Isnawa mengatakan nantinya TRC akan ditugaskan untuk mendata sarana, prasarana dan segala aspek pendukung yang dibutuhkan ketika terjadi bencana.

"TRC akan meninjau kembali lokasi-lokasi pengungsian yang sudah ditetapkan, untuk memastikan segala unsur pendukung siap dan layak ketika terjadi bencana, khususnya dalam aspek kesehatan, kedaruratan, dan logistik," tuturnya.

Menurut Isnawa, pihaknya memastikan kesiapsiagaan segala unsur yang ada di tingkat kelurahan dalam merespons segala potensi bencana, sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko bencana di masyarakat. "Keselamatan warga merupakan yang terpenting bagi kami dalam menjalankan tugas" tuturnya.

Dikatakan Isnawa, pihaknya berharap pasukan TRC semakin dekat dan lebih dikenal oleh masyarakat, seperti RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

Baca Juga: