JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap buronan terpidana korupsi Bertha Romius Yasin alias Romi. Dia terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2008.

"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui siaran pers, Jakarta, Senin (31/8).

Terpidana ditangkap pada Minggu (30/8) petang di Perumahan Bukit Raya, KelurahanBelian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hari menuturkan terpidana telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 7 Januari 2011 dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan serta membebani membayar uang pengganti sebesar 634.370.478 rupiah.

Romi yang menjadi buronan sejak 2011 ini telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar 2.222.443.109 rupiah atau setidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

Hari seperti dikutip dari Antara menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. "Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," katanya.

Penangkapan buronan ini merupakan pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) yang digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan untuk memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Terpidana Romi merupakan pelaku kejahatan ke-59 dengan status tersangka, terdakwa atau terpidana yang berhasil ditangkap oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah. mar/N-3

Baca Juga: