JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang gencar-gencarnya mengejar dan menangkap buronan kasus kejahatan. Terbaru, Tim Gabungan Intelijen Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap buronan mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun yang juga mantan Kepala Dinas Pertanian, Joko Susilo.

"Joko Susilo terpidana kasus penjualan aset Pemkab," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9).

Menurut Hari, Joko Susilo ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pattimura Nomor 36, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Selasa (1/9) sekitar pukul 15.50 WIB. Dengan ditangkapnya Joko Susilo membuat jumlah buronan yang berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung bersama Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia dari awal tahun sampai 1 September 2020 menjadi 60 orang. "Ini menunjukkan juga tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

Penangkapan Joko Susilo, kata Hari, mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019. Dalam putusannya mahkamah menghukum terpidana Joko Susilo tiga tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan. Joko dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama terdakwa H Madel, mantan Bupati dan Ferry Nursanti, developer PT NUA. n ags/N-3

Baca Juga: