Pandemi tidak hanya berdampak ekonomis, tapi berpotensi menimbulkan permasalahan dalam bidang lainnya seperti terorisme.
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap terorisme dengan melakukan upaya preventive straight dalam menghadapi serta mewaspadai ancaman terorisme di Tanah Air.
"Yang pasti Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan upaya preventive straight. Ini adalah penegakan hukum sebagai bagian pencegahan terhadap aktivitas teroristanah air," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa (17/8).
Ramadhan menyebutkan, Tim Densus 88 terus bergerak di lapangan melakukan operasi pencegahan dan penindakan terorisme. "Tim Densus 88 tidak melihat waktu tertentu. Mereka terus bertugas dan berupaya optimal agar dapat menciptakan rasa aman, tenteram, dan damai di tengah-tengah masyarakat," kata Ramadhan.
Preventive straight atau penindakan untuk pencegahan merupakan langkah kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Polri bisa menangkap orang yang telah memenuhi kategori seorang teroris. Sebelum UU tersebut, Polri tidak bisa menangkap sebelum orang melakukan tindakan terorisme.
Akibat Pandemi
Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/8) mengingatkan berbagai ancaman yang timbul akibat pandemi Covid-19 yang perlu diwaspadai. Salah satunya terorisme.
Dia menyebutkan pandemi tidak hanya memiliki dampak ekonomis yang nyata dengan meningkatnya angka pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan, tapi hal itu berpotensi menimbulkan permasalahan dalam bidang lainnya.
"Patut juga diwaspadai, potensi bangkitnya nilai-nilai, paham individualis, intoleransi, separatis, radikal, teroris, dan etno nasionalis di tengah ketidakpastian akibat pandemi," ujarnya. Maka,upaya memerangi pandemi beserta dampaknya tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan ketahanan tubuh dengan vaksinasi, tetapi harus dibarengi dengan "vaksinasi" ideologi untuk meningkatkan ketahanan ideologi masyarakat.
Densus sendiri baru-baru ini melakukan operasi besar-besaran untuk pencegahan dan penindakan terorisme di 11 provinsi. Sebanyak 48 tersangka teroris ditangkap di 11 provinsi dalam operasi sejak Kamis (12/8) sampai Minggu (15/8). Densus 88 masih melakukan pengejaran terhadap target tersangka teroris lainnya.
Para teroris tersebut merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Sebanyak 45 orang diketahui sebagai anggota JI dan 3 anggota JAD. Jaringan JAD adalah anggota yang mengikuti jaringan teroris dan mempelajari jaringan tersebut melalui media sosial. Mereka lalu membuat perkumpulan dan berhimpun.
Sebagai catatan, sejak Januari hingga Maret 2021, Tim Densus 88 telah menangkap 94 terduga teroris di sejumlah provinsi. Pada Januari 2021 ditangkap sebanyak 20 orang teroris di wilayah Makassar, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, 22 orang ditangkap di wilayah Jawa Timur selama periode Februari-Maret 2021. Setelah penangkapan di Jawa Timur, Tim Densus 88 mengembangkan penyelidikan ke wilayah Sumatera Barat. Maka, ditangkap enam terduga. Lalu ada 18 ditangkap di Sumatera Utara. Kemudian dua di Jakarta.
Penangkapan terduga teroris di Makassar kembali berlanjut setelah aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar. Ada tujuh orang diamankan di Makassar dan lima orang di Bima, NTB. Penangkapan juga dilakukan di wilayah Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi. Ada empat jumlahnya.