Penerapan ETLE di jalan tol secara umum telah memiliki dampak dengan menurunnya angka kecelakaan.

JAKARTA - Pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol telah menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebutkan jumlah pelanggaran di jalan tol menurun saat pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Secara umum terjadi penurunan pelanggaran sejak penindakan berlaku pada hari Jumat (1/4) atau 3 hari lalu," kata Firman, Senin.

Dijelaskan pula bahwa penindakan itu terdiri dari pelanggaran batas muatan dan pelanggaran batas kecepatan. Penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta, yakni hari pertama 148 pelanggaran, hari kedua 571 pelanggaran, dan hari ketiga satu pelanggaran.

Untuk ruas tol Transjawa-Jawa Tengah, hari pertama 303 pelanggaran, hari kedua 427 pelanggaran, dan hari ketiga 29 pelanggaran.

Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan juga tercatat menurun. Firman mencontohkan di Tol Polda Metro Jaya, Tol Transjawa-Jawa Tengah hingga Tol Transsumatera. "Untuk tol Transsumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 pada hari pertama, 1.683 pada hari kedua, menjadi 631 pelanggaran pada hari ketiga," kata Firman.

Firman mengungkapkan hasil dari implementasi ETLE di jalan tol juga meningkatkan budaya berkeselamatan pengendara. Implementasi ETLE jalan tol, menurut dia, menjadi suatu progres positif. Ia berharap titik-titik ETLE bakal secara masif diterapkan di lokasi lainnya.

"Diharapkan titik-titik ETLE ini makin masif diterapkan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident," tutur Firman.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah memberlakukan ETLE Speedcam (melanggar kecepatan) di 14 jalan tol. Ada pula ETLE WIM (melanggar batas muatan) di tujuh jalan tol.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan juga meyakini ETLE bakal berdampak positif dengan menurunnya kecelakaan lalu lintas. "Dampak dari tilang elektronik ini diperkirakan akan menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan tol karena pengguna jalan raya pasti tidak akan berani lagi memacu kendaraan di luar aturan," katanya.

Dia mengatakan pemasangan speed camera (kamera pengukur kecepatan) di sejumlah titik di jalan tol diharapkan akan membuat pengendara mobil lebih tertib di jalan raya. "Kami melihat penerapan tilang elektronik kecepatan kendaraan di jalan tol oleh Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro Jaya banyak diapresiasi publik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Menurut pemerhati kepolisian ini, dengan hadirnya tilang elektronik pemantau kecepatan, maka program Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) Kapolri tentang penggunaan teknologi dalam pelayanan publik semakin beragam.

Tujuh Ruas Tol

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (29/3) mengatakan kamera tilang elektronik dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Soedijatmo, Dalam Kota, Kunciran-Cengkareng, JORR dan Jakarta-Tangerang.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.

Baca Juga: