SAN FRANCISCO - CEO TikTok, Shou Zi Chew pada Rabu (24/4) berjanji akan berjuang di pengadilan untuk membatalkan undang-undang Amerika Serikat yang baru ditandatangani, yang dapat membuat aplikasi populer itu dilarang karena tuduhan bahwa aplikasi itu dikendalikan oleh pemerintah Tiongkok.

Dikutip dari France 24, undang-undang tersebut memberi waktu sembilan bulan bagi TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, atau dikeluarkan dari pasar Amerika.

Pejabat AS dan Barat lainnya menuduh platform media sosial itu memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. Layanan ini memiliki 170 juta pengguna di Amerika Serikat saja, banyak dari mereka berusia muda.

Kritikus mengatakan, TikTok juga merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan perusahaannya membantah keras klaim tersebut.

"Jangan salah, ini adalah larangan. Larangan terhadap TikTok dan larangan terhadap Anda dan suara Anda," kata CEO TikTok, Shou Zi Chew, dalam video yang diunggah di TikTok beberapa saat setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Politisi mungkin mengatakan sebaliknya, tapi jangan bingung. Banyak yang mensponsori RUU tersebut mengakui bahwa pelarangan Tiktok adalah tujuan utamanya."

Chew menyebut langkah tersebut "ironis" mengingat "kebebasan berekspresi di TikTok mencerminkan nilai-nilai Amerika yang sama yang menjadikan Amerika Serikat sebagai mercusuar kebebasan. Yakinlah, kami tidak akan kemana-mana," kata Chew kepada pengguna platform tersebut.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Anda di pengadilan. Fakta dan Konstitusi ada di pihak kami."

Larangan ini termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai 95 miliar dollar AS, termasuk bantuan militer ke Ukraina, Israel, dan Taiwan.

RUU tersebut, yang dapat memicu langkah langka yang melarang perusahaan beroperasi di pasar AS, disahkan oleh Senat dengan suara 79-18 tiga hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan bipartisan yang kuat.

Menjelang pemungutan suara, Direktur FBI, Christopher Wray, mengatakan perusahaan induk TikTok, ByteDance, "terikat pada pemerintah Tiongkok yang berusaha mencuri AI kami dan meretas teknologi Amerika setiap hari."

"Warga Amerika harus menganggap kekuasaan, akses, kemampuan, kendali TikTok berada di tangan pemerintah dan badan intelijen Tiongkok," kata Wray.

Berdasarkan RUU tersebut, ByteDance harus menjual aplikasi tersebut atau dikeluarkan dari Apple dan toko aplikasi Google di Amerika Serikat.

Menurut analis Wedbush Dan Ives, kemungkinan pembeli TikTok adalah Microsoft atau Oracle.

TikTok selama bertahun-tahun telah menjadi sasaran otoritas Amerika, yang mengatakan platform tersebut memungkinkan Beijing untuk mengintip pengguna di Amerika Serikat.

RUU yang disahkan oleh Kongres juga memberikan wewenang kepada presiden AS untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman terhadap keamanan nasional jika aplikasi tersebut dikendalikan oleh negara yang dianggap bermusuhan.

Triliuner pemilik X, Elon Musk, pekan lalu menentang pelarangan TikTok. "Melakukan hal itu akan bertentangan dengan kebebasan berbicara dan berekspresi," katanya.

Baca Juga: