JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Pemerintah menyetujui tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua pada pembahasan tingkat pertama.

"Apakah setuju dengan tiga RUU ini untuk diteruskan ke pembahasan tingkat dua, pada paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6).

Seluruh peserta rapat menjawab setuju setelah mendengarkan laporan panitia kerja (panja), pandangan mini masing-masing fraksi, Komite I DPD RI, dan pendapat akhir pemerintah.

Tiga rancangan undang-undang itu adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

Raker pengambilan keputusan tingkat pertama itu dihadiri Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta Wakil Menteri Dalam Negeri.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam laporannya mewakili tiga panja menyebutkan tiga RUU DOB itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Rapat panja pembahasan tiga RUU provinsi di Papua sepakat membahas dan memutuskan 151 daftar inventaris masalah (DIM)," kata Junimart.

Baca Juga: