JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan tiga raksasa platform digital Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce. Ketiga plaform di bawah naungan Grup Meta tersebut saat ini hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial.
"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim di Jakarta, Selasa (31/10).
Isy menjelaskan Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce. Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.
"Sekarang dia kan mengajukan untuk social commerce, hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy.
Seperti diketahui, e-commerce adalah pembelian dan penjualan barang, jasa, atau data melalui jaringan elektronik di internet. Transaksi yang diselesaikan lewat e-commerce terjadi melalui platform penjualan online situs web e-niaga dan pasar digital.
Social commerce menggabungkan jejaring sosial dan e-commerce dengan iklan tertarget dan personal. Di social commerce tidak memiliki biaya administrasi hingga pajak sehingga harga barang lebih murah.
Jawab Rumor
Sementara itu, Isy menyampaikan TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Dia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.
"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujarnya.
Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.
"Sekarang pengajuan selesai 3 atau 2 hari, karena sekarang online semua, sepanjang persyaratan dipenuhi. Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," kata Isy.
Pemisahan antara e-commerce, social commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.