WASHINGTON DC - Pemerintah Amerika Serikat (AS), pada Senin (10/12) menjatuhkan sanksi terhadap tiga petinggi Korea Utara (Korut) karena catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa penindasan atas kebebasan berpendapat. Petinggi Korut yang dikenai sanksi itu adalah Choe Ryong-hae, ketua Partai Pekerja, Jong Kyong-thaek, Menteri Keamanan Negara, dan Pak Kwang-ho, Direktur Propaganda.

"Membela hak dan kebebasan adalah prioritas kebijakan luar negeri yang mewakili tradisi terbaik AS. Pelanggaran HAM di Korut merupakan salah satu yang terburuk di dunia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Robert Palladino.

Sanksi AS terhadap 3 petinggi Korut itu sengaja dilayangkan pada Senin bertepatan dengan peringatan Hari HAM internasional.

Setelah dijatuhi sanksi, maka pemerintah AS akan menyita aset-aset milik tiga petinggi Korut yang disebut-sebut sebagai tangan kanan dan ajudan kepercayaan pemimpin Korut, Kim Jong-un, dan melarang lembaga keuangan AS melakukan transaksi dengan mereka. AFP/I-1

Baca Juga: