Polresta Bogor tangkap tiga pelaku oplosan LPG non subsidi 12 Kg
KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pelaku kasus dugaan pengoplos liquidpetroleum gas(LPG) non subsidi berukuran 12Kg dan 50Kg dari tabung gas LPG bersubsidi 3Kg yang dilakukan di daerah itu untuk dijualbelikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat mengungkap kasus oplos gas tersebut di Kota Bogor, Senin, menyebutkan ketiga pelaku yang ditetapkan tersangka itu, yakni AS, Ksdan SSditangkap setelah dilaporkan warga selama sepekan ini melakukan bisnis ilegal iitudi Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur.
"Ini hasil laporan warga yang kami dalami. Pemasok ketiga tersangka, yang mencarikan gas LPG 3Kg untuk dioplos menjadi 12Kg inisial C di Jakarta," katanya.
Bismo menyebutkan, dari para tersangka telah diamankan lima kendaraan pengangkut gas LPG 3Kg, 12Kg dan 50Kg berupa dua truk dan tiga mobil bak terbuka, dengan muatan sebanyak 982 tabung gas 3Kg, 167 tabung gas 12Kg, 35 tabung gas 50Kg, selang dan barang bukti lain.
Tersangka AS sebagai pengoplos gas dibantu dua orang lain Ksdan SS untuk mengantarkan tabung gas 12 Kg hasil oplos itu ke Jakarta dan sebaliknya menjemput gas 3Kg untuk dioplos di Bogor.
Kapolresta Bogor menegaskan, tindakan para tersangka sangat merugikan konsumen dan negara, sehingga anggaran subsidi gas LPG 3Kg untuk masyarakat miskin digunakan untuk bisnis ilegal gas non subsidi.
"Polresta Bogor akan mendalami ini. Oplos gas ini tidak dijual di Bogor, harga ke konsumen pun normal. Tapi perbuatan para tersangka merugikan masyarakat kurang mampu dan negara," ujarnya.
Bismo menyampaikan kegiatan bisnis ilegal para tersangka dikenakan tindak pidana pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
Di dalamnya memuat, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atauliquefied petroleum gasyang disubsidi pemerintah dan/atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.