“Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.

JAKARTA -Tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil GubernurJakarta 2024 ternyata belum memenuhi persyaratan administrasi sehingga harus melakukan perbaikan.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk jangka waktu tiga hari ke depan," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata.

Dia menyampaikan ini dalam Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui Pilkada Jakarta diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini berbeda-beda.

Wahyu tak bersedia mengungkap detail kelengkapan persyaratan masing-masing pasangan calon (paslon). Namun, secara umum ini antara lain ada paslon yang belum melampirkan surat keterangan tidak sedang pailit dan tanda terima laporan kekayaan.

Lalu, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak belum disertakan, pasfoto dengan latar belakang belum sesuai hingga penggunaan gelar akademik yang belum dibuktikan dengan ijazah terakhir.

"Secara pastinya, untuk ijazah bisa jadi mereka lupa melampirkan. Karena syarat utama sudah SLTA. Jadi kalau ijazah SLTA-nya belum ada tentu saja kami konfirmasi ke mereka untuk segera melengkapi," ujar Wahyu tanpa menyebut paslon yang dimaksud.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Jakarta Dody Wijaya meyakini masing-masing paslon dapat menyelesaikan perbaikan. Kendati, tambah dia, waktunya hanya tiga hari sejak Kamis ini.

Kamis dan Jumat, misalnya, paslon dapat mengurus berkas persyaratan ke instansi yang mempunyai jam kerja,. Sementaraitu, pada Sabtu dan Minggu dapat mengurus dokumen yang bisa diurus secara daring. "Seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, itu kan cukup dengan pengurusan secara online," kata Dody.

Kalaupun nantinya, paslon tidak melakukan perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan, maka KPU dapat menetapkan status mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi Calon Gubernur dan Wakil GubernurJakarta dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.

Baca Juga: